
Penyelundupan Narkoba di Rutan Salemba
Aktor ternama Ammar Zoni kini menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana, jaksa mengungkapkan berbagai modus yang digunakan oleh Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya untuk mengedarkan narkoba di dalam lingkungan tahanan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Awal Kejadian
Pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Ammar Zoni bertemu dengan terdakwa Muhammad Rivaldi dan memberikan narkotika jenis sabu. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andre yang saat ini masih buron. Jumlah sabu yang diberikan kepada Rivaldi adalah sebanyak 100 gram, dengan setengahnya diserahkan kepada Rivaldi.
Rivaldi kemudian menghubungi Ardian melalui aplikasi Zangi di handphone. Aplikasi ini digunakan oleh para terdakwa untuk berkomunikasi dari dalam jeruji besi. Pada 3 Januari 2025, Rivaldi memberikan sabu kepada Ardian. Transaksi ini dilakukan atas perintah Andre. Ardian kemudian menyerahkan sabu dengan cara ditempel di dalam bungkus rokok yang diletakkan di tangga untuk diambil oleh Asep. Mereka melakukan transaksi narkoba secara diam-diam.
Penemuan Barang Bukti
Praktik penyelundupan narkoba ini akhirnya terendus oleh Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan. Gerak-gerik para tahanan ini dicurigai karena buru-buru pergi saat berpapasan. “Saksi Hendra Gunawan kemudian masuk ke dalam kamar terdakwa dan melakukan pemeriksaan,” kata jaksa.
Dalam pemeriksaan, Hendra menemukan 11 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,03 gram, satu unit handphone, serta uang Rp 233 ribu, uang elektronik, yang merupakan hasil transaksi sabu di kamar Asep.
Pengakuan dan Pemeriksaan Lanjutan
Pemeriksaan di kamar Asep membuahkan pengakuan dari Ardian. Pemeriksaan Ardian kemudian melibatkan saksi yang merupakan anggota Polri. Dia mengaku mendapat sabu dari Ammar Zoni. Petugas pun lanjut kepada para terdakwa lain sebelum akhirnya memeriksa Ammar Zoni.
Petugas menggeledah kamar Ammar Zoni di Blok Q Nomor 4 lantai 2. Jaksa mengatakan, petugas menemukan dua unit handphone. Selain itu ditemukan sejumlah barang bukti narkotik.
Barang Bukti yang Ditemukan
Jaksa mengatakan, ada satu botol plastik bertuliskan "Happydent" yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisikan satu bungkus klip berisikan 22 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat 4,2291 gram. Selain itu ada satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering yang berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar Ammar Zoni.
Ancaman Hukuman
Para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ammar Zoni saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama lima warga binaan lain yang didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba.