
Keterkaitan Investasi Google dengan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) disebut memiliki kaitan dengan investasi Google ke perusahaan milik Nadiem Makarim. Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Investasi Google ke Perusahaan Nadiem Makarim
Sejak 2017, Google memberikan investasi besar kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim bersama Andre Soelistyo. Dalam investasi pertama, Google menyetorkan modal usaha sebesar USD 99.998.555. Kemudian pada 2019, Google kembali memberikan dana sebesar USD 349.999.459 ke PT AKAB.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Investasi tersebut disebut berkaitan dengan bisnis transportasi online Gojek, yang juga didukung oleh Google melalui kolaborasi dalam aplikasi Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace. Namun, kini keterkaitannya dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi fokus utama dalam kasus korupsi ini.
Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chrome OS dan CDM tidak sesuai dengan kebutuhan nyata siswa dan guru, terutama di daerah terpencil. Jaksa menilai bahwa pengadaan ini dilakukan semata-mata untuk mempercepat investasi Google ke PT AKAB.
Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, diduga mengetahui bahwa Chromebook tidak dapat digunakan secara efektif di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Namun, pengadaan tetap dilakukan, sehingga menguntungkan bisnisnya.
Kerugian Negara dan Penambahan Kekayaan
Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari harga yang terlalu mahal untuk Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.
Selain itu, Nadiem Makarim diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan ini. Uang tersebut tercatat dalam LHKPN-nya pada 2022 berupa surat berharga yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Pelaku Kasus Korupsi
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021
- Mulatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Ibrahim Arief alias Ibam – Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Nadiem Makarim sendiri belum dituntut dalam sidang kali ini karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dakwaan untuknya akan dibacakan pada 23 Desember 2025.
Keterlibatan Nadiem dalam Pengadaan
Jaksa menyatakan bahwa Nadiem Makarim turut mengarahkan spesifikasi Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade. Hal ini membuat Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
Perbuatan ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bagaimana hubungan antara investasi asing dan pengadaan teknologi pendidikan bisa menjadi sarana untuk memperkaya diri sendiri. Dengan adanya dugaan korupsi dan kerugian negara yang besar, kasus ini menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum dan masyarakat luas.