Jaksa libatkan Nadiem dalam kasus Chromebook, jejak kemitraan Google dan Gojek

admin.aiotrade 19 Des 2025 4 menit 16x dilihat
Jaksa libatkan Nadiem dalam kasus Chromebook, jejak kemitraan Google dan Gojek

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022 kembali menjadi perhatian publik. Jaksa menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim diduga menerima aliran uang senilai Rp 809,56 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. JPU menegaskan bahwa uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB atau PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menolak tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada dasar fakta yang mendukung tudingan itu. “Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 miliar jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeser pun,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim di akun Instagram resmi @nadiemmakarim pada Rabu (17/12).

Proses Persidangan dan Terdakwa

Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12). Terdakwa dalam sidang ini adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbud Ristek era Nadiem.

Jaksa menyatakan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Hal ini menjadi dasar dari tuntutan hukuman terhadap para terdakwa.

Awal Mula Investasi Google dan Gojek

Hubungan bisnis antara Google dan Gojek bermula jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Pada 2018, Gojek pertama kali menerima suntikan dana dari induk usaha Google, Alphabet Inc. Nilai investasi tersebut mencapai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 16 triliun pada saat itu, dengan kurs Rp 13.300 per dolar AS.

Pendanaan tersebut merupakan bagian dari skema investasi besar yang juga melibatkan sejumlah investor global, seperti Temasek Holdings dari Singapura, KKR & Co, Warburg Pincus LLC, serta perusahaan teknologi asal China, Meituan-Dianping. Namun, hingga kini, porsi investasi masing-masing investor tidak pernah diungkap secara rinci ke publik.

Kerja Sama Google dan Gojek

Kerja sama Google dan Gojek berlanjut pada 2019, ketika perusahaan kembali menerima suntikan dana sebesar US$ 1 miliar dalam putaran pendanaan seri F. Dalam pendanaan tersebut, Google kembali tercatat sebagai salah satu investor utama, bersama JD.com dan Tencent. Investor lain yang turut bergabung antara lain Mitsubishi Corporation dan Provident Capital.

Proyek Google Cloud dan Keterkaitannya dengan Chromebook
Kasus pengadaan Chromebook juga menyeret proyek Google Cloud yang disebut-sebut tidak terpisahkan dari ekosistem Chromebook. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan layanan Google Cloud merupakan bagian dari sistem penyimpanan awan yang digunakan dalam operasional Chromebook.

Google Cloud sendiri merupakan layanan komputasi awan yang berjalan di infrastruktur yang sama dengan berbagai produk utama Google, seperti Google Search, Gmail, dan YouTube. Layanan ini memungkinkan pengguna menyewa kapasitas penyimpanan dan komputasi sesuai kebutuhan tanpa harus membangun server sendiri.

Asep menyebutkan nilai kontrak layanan Google Cloud di Kemendikbud Ristek diperkirakan mencapai Rp 250 miliar per tahun. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari kasus Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Investigasi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung juga telah menelusuri keterlibatan Google dengan memeriksa Strategic Partner Manager Chrome OS Google, Ganis Samoedra, pada Juli lalu. Penelusuran ini mencakup kemungkinan kaitan antara Google sebagai investor Gojek dengan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Di luar pengadaan perangkat keras, program digitalisasi pendidikan juga melibatkan kerja sama dengan Google melalui Google for Education. Program ini mencakup penggunaan Chrome OS, Chrome Device Management, serta integrasi layanan Google Cloud sebagai penyimpanan dan pengelolaan data.

Program pengadaan laptop pelajar itu juga bekerja sama dengan Google lewat Google for Education. Kemendikbud Ristek mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus atau DAK fisik bidang pendidikan pada 10 Februari 2021. Regulasi itu menjadi rujukan dasar untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi alias TIK di lingkungan sekolah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan