
Kesaksian Hanung Budya Huktyanta dalam Sidang Korupsi Pertamina
Pada sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, memberikan kesaksian terkait peran Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam pembuatan kebijakan Pertamina. Ia mengakui hanya bersifat asumsi dan tidak memiliki bukti kuat yang mendukung dugaan keterlibatan MRC.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Hanung bersaksi bagi tiga terdakwa yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Jaksa menanyakan pernyataannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tentang kerjasama penyewaan tangki BBM Merak. Menurut Hanung, ia menerima pengalihan kewenangan itu karena menjalankan perintah atasan, yaitu Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Ia khawatir akan digolongkan sebagai "pembangkang" jika menolak perintah tersebut, yang berpotensi menyebabkan pencopotan jabatannya.
Selanjutnya, jaksa mempertanyakan apakah Hanung merasa tekanan dari Riza Chalid akibat tidak menyepakati persetujuan penunjukan pemenang langsung dan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan serta penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak. Hanung mengatakan bahwa tekanan itu datang melalui kedatangan Irawan Prakoso, orang kepercayaan Riza Chalid. Saat itu, Irawan menyampaikan kekecewaan Riza Chalid atas proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Dirut PT Oil Tanking Merak.
Hanung menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan perintah dari Direktur Utama PT Pertamina. Oleh karena itu, ia merasa dapat dianggap membangkang jika tidak menjalankan instruksi tersebut.
"Artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan," kata Hanung dalam sidang pada Senin (20/10/2025) malam.
Dugaan Peran Riza Chalid dalam Jabatan Hanung
Jaksa kemudian memburu keterangan Hanung soal hubungan antara perintah jabatan dan Riza Chalid. Hanung mengaku merasa bahwa Riza Chalid adalah sosok yang mendorongnya menjadi direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina. Namun, ia menekankan bahwa pendapat itu hanya dugaannya sendiri.
"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga," ujar Hanung.
Jaksa juga mempertanyakan komunikasi Hanung dengan Karen beberapa hari sebelum ia menjabat posisi direktur pemasaran dan niaga. Hanung mengatakan bahwa ia bertemu dengan Karen dalam sebuah acara. Di momen itu, Karen mensinyalkan bahwa Hanung akan mengisi posisi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
"Jadi saya agak lupa kapan, tetapi sebelum saya resmi diangkat sebagai direktur pemasaran dan niaga, dalam satu acara saya kebetulan ada disitu dan ada Bu Karen, dia menyampaikan sebuah sinyal kurang lebih begini 'siap-siap ya sebentar lagi kamu akan dijadikan direktur pemasaran dan niaga'," ucap Hanung.
Jaksa kemudian menanyakan apakah pernyataan Karen itu berkaitan dengan Riza Chalid. Hanung menyadari bahwa tidak ada kaitan langsung antara pernyataan Karen dan Riza Chalid. Ia juga mengatakan bahwa pernyataannya dalam BAP hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti apa pun.
Jawaban Hanung Mengenai Hubungan Riza Chalid dan Karen
Jaksa mempertanyakan apakah Hanung mengetahui adanya kedekatan antara Riza Chalid dan Karen. Hanung mengatakan bahwa ia tidak tahu pasti, namun hanya menduga ada hubungan antara keduanya.
"Apakah saudara mengetahui adanya kedekatan Muhammad Riza Chalid dengan Karen?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu pasti, tetapi saya duga ada hubungan," jawab Hanung.
Penjelasan Terkait Pemilihan Direktur
Di akhir sidang, Gading Ramadhan Joedo menanyakan kepada Hanung tentang pihak yang menjadikannya Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina.
"Yang menjadikan Anda direktur apakah Pak MRC atau Pak IP (Irawan Prakoso)?" tanya Gading kepada Hanung.
"Yang menjadikan saya direksi itu menteri BUMN," jawab Hanung.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebut sejumlah perbuatan yang dipandang merugikan negara, salah satunya terkait kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kerja sama ini dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga meskipun ketika itu Pertamina disebut belum memerlukan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerjasama ini disebut hingga Rp 2,9 triliun.