
Penyidikan Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kini sedang memperdalam penyidikan terkait pengadaan kendaraan dump truck dan arm roll oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021. Pemeriksaan ahli keuangan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga terjadi dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dalam proses penyidikan. “Selain memeriksa ahli pidana, kami juga memperkuat dari sisi ahli keuangan,” ujarnya pada Rabu, 10 September 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasus ini masih berada di tahap penyidikan. Selain memeriksa saksi ahli, jaksa juga fokus pada keterangan dari pihak lain, termasuk dari DLH Lombok Tengah dan para penyedia kendaraan. Menurut Bratha, pemeriksaan saksi akan segera dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. “Ini sudah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.
Pengadaan Kendaraan di LPSE Lombok Tengah
Dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan kendaraan ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021. Terdapat dua proyek pengadaan, yaitu belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya. Selain itu, ada juga belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.
CV Dodena, perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram, menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp5,12 miliar. Dari hasil penyidikan, seluruh unit kendaraan di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Namun, muncul permasalahan hukum terkait kelayakan dari unit tersebut.
“Unit kendaraannya memang beroperasi, tetapi apakah layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik menyebutnya tidak layak,” ujar Bratha.
Penggunaan Kendaraan untuk Pengangkut Sampah
Menurut jaksa, 10 unit truk ini digunakan sebagai sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas mencatatkan seluruh unit sebagai aset daerah. Namun, menurut pendapat jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Tidak hanya itu, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi. Hal ini terkait kelengkapan plat nomor kendaraan. Menurut jaksa, hal ini sudah melanggar aturan, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan merupakan salah satu syarat pemenuhan wajib pajak.
“Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang nunggak beberapa tahun,” jelas Bratha.