Penolakan Jaksa atas Eksepsi yang Diajukan oleh Riva Siahaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan. Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan tidak merupakan alasan materi keberatan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Ketua tim JPU, Saefudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan membuktikan semua materi keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Riva selama persidangan pokok. Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya telah disusun secara cermat berdasarkan alat bukti penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa Riva Siahaan dengan jelas menyatakan telah menerima surat dakwaan dan membenarkan identitas diri Terdakwa serta menyampaikan telah mengerti atas apa yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan," ujar Saefudin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sebelumnya, penasihat hukum Riva Siahaan menyatakan bahwa belum ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini. Mereka menilai bahwa belum pernah ada hasil pemeriksaan atau keputusan administratif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun putusan PTUN yang menyatakan adanya kesalahan administratif atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober 2025, penasihat hukum menyebut bahwa surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan cacat formil sehingga dianggap prematur. Selain itu, mereka juga menyebut tidak ada uraian dalam surat dakwaan yang menyatakan adanya intervensi dari Riva dan kongkalikong dalam proyek pengadaan tersebut.
Riva Siahaan sebelumnya didakwa menguntungkan dua perusahaan Singapura dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kedua perusahaan tersebut adalah BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
Dalam sidang perdana kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Riva melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan di Pertamina, yaitu impor BBM RON 90 dan RON 92, serta penjualan solar non subsidi. Kedua kegiatan tersebut dilakukan saat Riva menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam impor BBM, Riva dinilai menyetujui usulan bawahannya untuk memilih BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender. Jaksa juga menilai Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi harga sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Akibat perbuatannya, terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM sebesar USD 5.740.532 dan Rp 2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023.
Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai sekitar Rp 285,18 triliun. Di antaranya, USD 2.732.816.820 dan Rp 25.439.881.674.368 (Rp 25,43 triliun) atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171,99 triliun) merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi dari harga tersebut. Selain itu, ada juga illegal gain sebesar USD 2.617.683.340 dari bisnis PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 hingga 2023.
