
JAKARTA, aiotrade
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan divonis sesuai tuntutan dalam kasus suap majelis hakim yang memberikan vonis lepas alias ontslag untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
β(Memohon agar hakim) menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan 1 ke-1 subsider penuntut umum,β ujar salah satu jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM
β TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget (Next: OKX, Tokocrypto & Saham).
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart
- Tidur/Sibuk, transaksi jalan
Jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari semua terdakwa, bukan hanya Arif. Dalam tanggapannya, jaksa juga menyinggung soal pengembalian uang suap yang dilakukan oleh para terdakwa. Jaksa menegaskan, pengembalian uang suap tidak pantas untuk menjadi unsur meringankan pidana, karena uang itu sejak awal tidak selayaknya diterima dan dinikmati oleh para terdakwa.
βMemang sudah sepatutnya dikembalikan karena terdakwa sesungguhnya tidak layak mendapatkan kekayaan dan keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pengurusan perkara tipikor terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group agar diputus dengan putusan onslag,β lanjut jaksa.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, termasuk pada saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, para terdakwa telah mengakui telah menerima uang suap dan meminta maaf karena telah mencoreng marwah peradilan di Indonesia. Masing-masing terdakwa dituntut sesuai dengan peran dan akibat dari tindakan mereka dalam kasus ini.
Tuntutan Para Terdakwa
Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan. Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar. Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar. Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.