Jalan Panjang Pemulihan Dosa Orba Soeharto: Kasus KKN Dihentikan 2006, Jadi Pahlawan 2025

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 18x dilihat
Jalan Panjang Pemulihan Dosa Orba Soeharto: Kasus KKN Dihentikan 2006, Jadi Pahlawan 2025
Jalan Panjang Pemulihan Dosa Orba Soeharto: Kasus KKN Dihentikan 2006, Jadi Pahlawan 2025

Kembali Munculnya Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Wacana pengangkatan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional kembali muncul menjelang Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2025. Namun, wacana ini kembali menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh Nahdlatul Ulama (NU), sejarawan, budayawan, hingga aktivis muda.

Mereka menilai bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat moral maupun etika untuk menerima gelar kepahlawanan. Penolakan ini didasarkan pada berbagai alasan, termasuk catatan buruk dalam sejarah dan peran yang dianggap tidak layak untuk diberi gelar pahlawan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Latar Belakang Kontroversi: Penuntutan Korupsi Dihentikan pada Tahun 2006

Kontroversi pertama muncul ketika Kejaksaan Agung menghentikan proses penuntutan terhadap Soeharto pada 11 Mei 2006 melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Proses hukum tersebut dihentikan dengan alasan kesehatan, meskipun Soeharto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait tujuh yayasan yang dipimpinnya.

Meski begitu, kasus tersebut tetap meninggalkan catatan hukum. Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 menyatakan Yayasan Supersemar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp4,4 triliun kepada negara. Namun hingga kini, eksekusi aset yayasan belum dituntaskan oleh pemerintah.

Fakta ini menjadi salah satu alasan kuat bagi para kritikus yang menolak upaya memulihkan citra Soeharto melalui gelar pahlawan.

Pencabutan TAP MPR Picu Kecurigaan Publik

Gelombang penolakan semakin besar setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan September 2024 menghapus nama Soeharto dari TAP MPR No. XI Tahun 1998 tentang pemberantasan KKN. Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa pencantuman nama Soeharto tak lagi relevan karena ia sudah wafat.

Namun, keputusan ini dinilai oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai langkah berbahaya karena berpotensi “membersihkan” catatan kelam Orde Baru. Apalagi wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto kembali mencuat setelah pencabutan tersebut.

Penolakan juga diperkuat oleh kekhawatiran bahwa pencabutan TAP MPR itu beririsan dengan kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan keluarga Cendana.

Tokoh NU Hingga Sejarawan Sepakat Menolak

Sejarawan Bonnie Triyana menegaskan bahwa pengusulan Soeharto sebagai pahlawan adalah bagian dari upaya menguasai memori publik. Ia menyatakan bahwa Soeharto menjadi presiden karena krisis politik, sehingga membutuhkan legitimasi sejarah.

Bonnie juga menyebut pembantaian dan penangkapan massal pasca-1965 berlangsung hingga 1969, sehingga “narasi jasa Soeharto tidak bisa dilepaskan dari kekerasan negara”.

Budayawan NU Hairus Salim ikut menyoroti bahwa Orde Baru melumpuhkan kekuatan politik dan ideologis NU. Ia menegaskan bahwa ABRI digunakan untuk memaksa memilih Soeharto, dan NU yang punya suara besar tidak pernah mendapat posisi ketua umum PPP tanpa restu Soeharto.

Aktivis Gen Z NU Lily Faidatin juga menyatakan penolakan keras terhadap pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan. Ia menegaskan bahwa dosanya lebih banyak dan ayahnya ditangkap hanya karena mengkritik Soeharto.

Sikap serupa disampaikan oleh Ketua PBNU Savic Ali, yang menyebut Orde Baru merugikan NU. Ia menegaskan bahwa Soeharto bagian dari masalah dan jika dia dipahlawankan, tidak akan ketemu nalar.

Kemensos Sebut Proses Melalui Mekanisme Resmi

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip persatuan. Ia menyatakan bahwa semangat yang diusung adalah kerukunan dan kebersamaan.

Proses pengusulan gelar pahlawan, menurut Gus Ipul, melibatkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang terdiri dari akademisi, sejarawan, budayawan, BRIN, TNI, hingga Perpustakaan Nasional.

Para penolak menilai bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan mengkhianati perjuangan para korban pelanggaran HAM dan memperburuk standar moral kepemimpinan bangsa. Mereka menilai bahwa negara belum menunjukkan itikad tuntas menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan korupsi era Orde Baru, namun justru menyusun langkah-langkah yang dapat memutihkan dosa sejarah.

Di samping itu, pemberian gelar tersebut berpotensi menutup jalan keadilan dan memperlemah ingatan kolektif atas kekerasan negara yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan