
Pembaruan Tarif Listrik untuk Bulan September 2025
Pekan ini, tepatnya dari tanggal 22 hingga 28 September 2025, besaran tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, telah diumumkan. Kabar baik datang karena tarif listrik yang berlaku untuk periode 2025 ini tidak mengalami perubahan. Artinya, harga listrik yang harus dibayarkan konsumen masih sama seperti sebelumnya.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (27/6/2025), menjelaskan bahwa "tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah."
Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi semestinya dilakukan setiap tiga bulan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan meliputi nilai kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk penetapan tarif listrik September 2025 ini, parameter data yang digunakan adalah periode Februari–April 2025.
Meskipun sejumlah parameter tersebut menunjukkan tren kenaikan, pemerintah secara khusus memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik agar tidak memberatkan masyarakat.
Rincian Tarif Listrik per kWh Periode 22-28 September 2025
Tarif listrik PLN, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah, pelanggan prabayar wajib membeli token atau pulsa listrik untuk diisi ke meteran mereka. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode waktu tertentu.
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada 22-28 September 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:
Tarif Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tidak Berubah
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk kelompok pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Kategori pelanggan ini mencakup golongan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku dari 22-28 September 2025 bagi pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan informasi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tarif listrik yang berlaku selama periode 22 hingga 28 September 2025.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!