Jangan Ketinggalan! Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu harapan besar bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Dengan tujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, program ini dirancang untuk menyalurkan dana tunai langsung kepada penerima. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memastikan bahwa nama mereka terdaftar dalam database resmi BSU sebagai calon penerima.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, setiap penerima yang lolos seleksi akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan. Jika Anda ingin memeriksa status BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk September 2025, berikut adalah informasi lengkap mengenai cara dan syarat yang harus dipenuhi.

Link Pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang Resmi

Untuk memudahkan pekerja, pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara daring melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan. Terdapat tiga opsi platform yang bisa digunakan, yaitu:

  • Situs web Kemnaker
  • Aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store
  • Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Semua platform tersebut dirancang agar pengguna dapat mengetahui status penerimaan BSU hanya dengan memasukkan data diri sesuai dengan KTP elektronik.

Panduan Lengkap Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memeriksa status BSU di setiap kanal resmi yang tersedia:

1. Cek BSU Melalui Situs Resmi Kemnaker

Langkah pertama adalah mengunjungi situs web resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Selanjutnya, gulirkan halaman ke bawah hingga menemukan opsi "Pengecekan NIK Penerima BSU". Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda beserta kode keamanan yang tertera. Setelah itu, klik tombol "Cek Status" dan sistem akan menampilkan informasi terkini mengenai status penerimaan BSU Anda.

2. Cek BSU Menggunakan Aplikasi JMO

Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di perangkat ponsel Anda. Masuk ke menu "Informasi", lalu pilih "Cek Status BSU". Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap, termasuk NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, alamat email, dan nama ibu kandung. Setelah semua data terisi, ketuk "Lanjutkan" dan informasi terkait penerimaan BSU akan segera muncul berdasarkan data yang telah Anda masukkan.

3. Cek BSU Via Aplikasi Pospay

Unduh aplikasi Pospay dan selesaikan proses pembuatan akun. Setelah masuk, tekan ikon berbentuk huruf "i" berwarna merah yang terletak di pojok kanan bawah layar. Pilih menu "Cek Bantuan", lalu lanjutkan dengan memilih "BSU Kemnaker". Masukkan NIK Anda yang tertera di e-KTP, kemudian klik "Cek Status Penerima". Jika Anda dinyatakan lolos, sistem akan menampilkan kode QR yang dapat digunakan sebagai bukti untuk proses pencairan dana.

Syarat Mutlak Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Berikut adalah kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh calon penerima:

  • Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga tanggal 30 April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta setiap bulan.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum pernah menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
  • Tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Update Informasi Resmi BSU September 2025

Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengeluarkan jadwal resmi terkait pencairan BSU untuk bulan ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sinyal kuat yang mengindikasikan bahwa program BSU sangat mungkin akan dilanjutkan pada kuartal III dan kuartal IV tahun ini.