Janji Manis di Balik Sulam Alis, Ratusan Warga Bekasi Tertipu Investasi Bodong

admin.aiotrade 06 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Janji Manis di Balik Sulam Alis, Ratusan Warga Bekasi Tertipu Investasi Bodong

JAKARTA, aiotrade.app
– Ratusan warga Bekasi diduga menjadi korban investasi ilegal yang berkedok bisnis studio kecantikan di kawasan Grand Galaxy City. Dari awalnya hanya sebagai pelanggan, mereka tergiur dengan janji keuntungan dari bisnis bulu mata dan sulam alis yang ditawarkan oleh pemilik yang memiliki inisial BHS.

Ismayanti (36), salah satu korban, menceritakan bahwa ia mulai berinvestasi sejak Januari 2025. Lima bulan pertama, keuntungan tetap diterima. Namun, setelah itu aliran keuntungan berhenti tanpa penjelasan yang jelas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Saya bergabung pada tanggal 4 Januari 2025. Saya mendapatkan keuntungan selama lima bulan pertama, namun setelah itu tidak ada pemberian pendapatan lagi karena studio tersebut dijual ke pihak lain," ujarnya, Senin (6/10/2025).

Dari total modal sebesar Rp 45 juta, Ismayanti hanya menerima kembali sebesar Rp 19 juta. Jumlah korban bisa mencapai ratusan orang dengan kerugian total diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Beberapa korban yang mengalami kerugian besar memilih melapor secara mandiri ke kepolisian.

"Korbannya bisa lebih dari 100 orang, bahkan ada yang melakukan investasi sebesar Rp 150 juta. Kebanyakan yang jumlahnya besar membuat laporan sendiri," katanya.

Data yang diterima aiotrade.app menunjukkan bahwa terdapat 69 korban dengan kerugian mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 80 juta. Namun, laporan resmi yang diterima Polres Metro Bekasi Kota hanya diwakili oleh delapan orang. Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor registrasi LP/B/2473/X/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Polisi periksa korban
Polres Metro Bekasi Kota akan memeriksa pelapor dan saksi terkait dugaan kasus ini. Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan bahwa laporan polisi sudah diterima dan akan menyelidiki kasus tersebut.

"Laporan Polisi sudah diterima, selanjutnya kita akan jadwalkan untuk meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi," katanya.

Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh salah satu korban terkait kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugian sekitar Rp 120 juta, pelapor WS," tutupnya.


Tindakan yang Diambil oleh Korban
Beberapa korban memilih untuk mengambil tindakan sendiri karena tidak puas dengan penanganan yang dilakukan oleh pihak bisnis. Berikut beberapa langkah yang telah dilakukan oleh para korban:

  • Mengajukan laporan ke kepolisian secara mandiri
  • Mengumpulkan bukti-bukti seperti dokumen transaksi dan surat perjanjian
  • Membentuk kelompok korban untuk memperkuat perspektif dan pembelaan

Pengalaman Korban Lain
Selain Ismayanti, ada banyak korban lain yang juga mengalami kerugian serupa. Beberapa di antaranya adalah:

  • Korban A: Investasi sebesar Rp 50 juta, hanya menerima kembali Rp 10 juta
  • Korban B: Investasi sebesar Rp 80 juta, hanya menerima kembali Rp 15 juta
  • Korban C: Investasi sebesar Rp 150 juta, hanya menerima kembali Rp 20 juta

Peran Polisi dalam Penyelidikan
Polres Metro Bekasi Kota telah menerima laporan dan berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berikut beberapa hal yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian:

  • Memanggil pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan
  • Meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan bisnis tersebut
  • Melakukan investigasi terhadap kepemilikan dan operasional studio kecantikan

Langkah yang Disarankan bagi Korban
Bagi korban yang ingin melaporkan kasus ini, berikut beberapa langkah yang disarankan:

  • Menyiapkan dokumen-dokumen yang relevan seperti surat perjanjian dan bukti transaksi
  • Menghubungi pihak kepolisian untuk mengajukan laporan resmi
  • Berkolaborasi dengan korban lain untuk memperkuat perspektif dan pembelaan


Kesimpulan
Kasus investasi ilegal yang berkedok bisnis studio kecantikan di kawasan Grand Galaxy City telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi ratusan korban. Meskipun beberapa korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian, masih banyak yang belum melaporkan karena berbagai alasan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kebenaran dari kasus ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan