Janji Mobil Murah, Penipu Dihukum 10 Tahun

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Janji Mobil Murah, Penipu Dihukum 10 Tahun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menghukum Agus Wahyu Widodo 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) bermodus investasi lelang mobil. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Agus dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Menyatakan terdakwa Agus Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di persidangan.

Modus Lelang Mobil Fiktif

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Agus menjalankan modus penipuan dengan berkedok investasi lelang mobil. Dia menawarkan kesempatan kepada korban untuk membeli mobil sitaan dengan harga murah melalui jalur lelang, padahal lelang tersebut tidak pernah ada.

Untuk meyakinkan korban, Agus menunjukkan dokumen palsu dan mengaku memiliki koneksi di instansi pemerintah. Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Agus hingga mencapai miliaran rupiah, tetapi mobil yang dijanjikan tidak pernah diterima dan uang pun tidak dikembalikan.

Korban Rugi Hingga Rp23 Miliar

Agus didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korban Herdinuk Rahmaningrum mengalami kerugian lebih dari Rp20 miliar akibat ulah Agus. Kasus itu berlangsung antara Juni hingga September 2024. Agus menerima uang dari Herdinuk sebesar Rp3,38 miliar dan 1,27 juta dolar AS.

Janjikan Pembagian Hasil Untung 30 Persen

Agus mengaku tengah menjalankan proyek jual beli mobil lelang di Sidoarjo dengan keuntungan besar. Dia menjanjikan pembagian hasil 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk dirinya. Herdinuk sempat ragu, tetapi percaya setelah Agus bersumpah dan mengaku bekerja sama dengan pihak KPKNL Sidoarjo.

Korban kemudian menransfer uang secara bertahap dengan alasan biaya bidding, pelunasan, hingga pajak lelang. Namun lelang tersebut tidak pernah terbukti. Dari total dana yang diberikan, Agus hanya mengembalikan sekitar Rp2,7 miliar, sementara sisanya hilang tanpa kejelasan.

Lakukan Pencucian Uang

Selain penipuan, Agus juga terbukti melakukan pencucian uang. Jaksa memaparkan, antara 10 Juni hingga 19 September 2024, Agus menempatkan dan mengalihkan uang hasil kejahatan ke sejumlah rekening pribadi serta melakukan transaksi tunai.

Dari pemeriksaan rekening, ditemukan aliran dana masuk sekitar Rp18 miliar dan keluar sebesar Rp17,4 miliar tanpa kejelasan penggunaan. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari kejahatan.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan