
Pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi kepala daerah dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Batas waktu tersebut adalah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
PP ini menjadi acuan dalam perhitungan komponen upah untuk tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah dengan (Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa), dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan aturan terbaru, jika dihitung menggunakan rata-rata kenaikan UMP 2026 dengan formula Alfa 0,7, maka Jawa Tengah akan menduduki posisi dengan UMP terendah. Dengan menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah, berikut daftar lima provinsi dengan perkiraan rata-rata UMP 2026 terendah, berdasarkan data yang disusun oleh tim aiotrade.co.id:
Lima Provinsi dengan Perkiraan Rata-rata UMP 2026 Terendah
- Jawa Tengah
- UMP 2025: 2.169.348,00
-
Rata-rata UMP 2026: 2.308.381,51
-
Jawa Barat
- UMP 2025: 2.191.232,00
-
Rata-rata UMP 2026: 2.318.980,83
-
DI Yogyakarta
- UMP 2025: 2.264.080,00
-
Rata-rata UMP 2026: 2.407.622,67
-
Jawa Timur
- UMP 2025: 2.305.984,00
-
Rata-rata UMP 2026: 2.448.586,05
-
Nusa Tenggara Timur
- UMP 2025: 2.328.969,00
- Rata-rata UMP 2026: 2.462.092,87
Lima Provinsi dengan Perkiraan Rata-rata UMP 2026 Tertinggi
- DKI Jakarta
- UMP 2025: 5.396.760,00
-
Rata-rata UMP 2026: 5.713.657,75
-
Papua Pegunungan
- UMP 2025: 4.285.848,00
-
Rata-rata UMP 2026: 4.568.499,68
-
Papua
- UMP 2025: 4.285.848,00
-
Rata-rata UMP 2026: 4.558.727,94
-
Papua Selatan
- UMP 2025: 4.285.848,00
-
Rata-rata UMP 2026: 4.557.227,90
-
Maluku Utara
- UMP 2025: 3.408.000,00
- Rata-rata UMP 2026: 4.334.976,00
Tidak Ada Penurunan UMP
Yassierli memastikan bahwa tidak ada penurunan upah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026. Kenaikan upah tetap terjadi meskipun beberapa daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
“Tidak ada istilah upah turun. Jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu akan mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada kuartal III 2025, terdapat dua daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif secara tahunan, yaitu Papua Barat dengan -0,02% dan Papua Tengah dengan -4,74%. Yassierli meyakini bahwa Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap terkait pertumbuhan ekonomi setiap daerah.
“Jika tinggi disebabkan oleh apa, kemudahan sektor mana yang lebih dominan,” tambahnya.