Jawaban Menkeu Purbaya Soal Insentif Pajak Investor Saham

admin.aiotrade 10 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
Jawaban Menkeu Purbaya Soal Insentif Pajak Investor Saham


Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, memberikan tanggapan terhadap permintaan dari para investor di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai insentif pajak untuk transaksi di pasar modal. Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (9/10/2025), Purbaya menyampaikan bahwa otoritas fiskal akan memberikan insentif jika pelaku pasar modal mampu menjaga integritas dan keterbukaan pasar.

Menkeu yang memiliki latar belakang Teknik Elektro ini menuturkan bahwa ada beberapa insentif pajak yang telah disampaikan oleh investor kepada dirinya. Salah satunya adalah pengurangan pajak transaksi jual beli saham. Ia menjelaskan bahwa sebaiknya pajak hanya ditarik sekali saja, bukan dua kali seperti saat ini.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Jangan dua kali, sekali aja [penarikan] pajaknya. Atau pada waktu ditarik aja. Ini kan jual bayar [pajak], beli, bayar [saham] gitu. Nanti kita lihat seperti apa. Tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga integritas pasar modal itu sendiri," ujarnya melalui video conference dari Jakarta dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Selain itu, Purbaya juga menyebutkan bahwa ada pihak yang melaporkan kepadanya tentang fenomena saham gorengan. Fenomena ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Ia memberikan contoh kasus-kasus saham gorengan yang telah masuk ranah pidana, seperti kasus korupsi investasi Asabri hingga Jiwasraya.

"Asabri juga kemarin sama kan, terlibat dengan penggoreng-penggoreng itu. Jiwasraya juga sebagian di sana [kasus goreng saham] juga," paparnya.

Saham gorengan merujuk pada kenaikan harga saham yang tidak wajar di Bursa Efek Indonesia. Istilah "goreng saham" populer karena dianggap sebagai manipulasi harga secara sengaja agar tampak naik tinggi dalam waktu singkat, sehingga menarik minat investor lain untuk ikut membeli.

Purbaya juga menyatakan bahwa situasi saham gorengan telah disampaikan kepada BEI. Ia menegaskan bahwa permintaan insentif baru bisa dipenuhi jika praktik saham gorengan dapat dikendalikan agar investor kecil terlindungi.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa Kementerian Keuangan tidak mencoba untuk mendorong pasar modal secara langsung, tetapi lebih fokus pada perekonomian secara keseluruhan. Menurutnya, jika perekonomian baik, maka pasar saham pasti akan naik.

Dalam keterangan sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa penjualan saham oleh individu dan badan usaha selaku wajib pajak dalam negeri dikenai tarif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak terkait pasar modal.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan