Jawaban Menkeu Purbaya soal Insentif Pajak untuk Investor Saham

admin.aiotrade 10 Okt 2025 2 menit 17x dilihat
Jawaban Menkeu Purbaya soal Insentif Pajak untuk Investor Saham

Tanggapan Menteri Keuangan terhadap Permintaan Investor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terhadap berbagai permintaan yang diajukan oleh investor di pasar modal, khususnya mengenai insentif pajak untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan bahwa pemberian insentif akan diberikan jika pelaku pasar dapat menjaga integritas dan keamanan pasar.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Purbaya, yang memiliki latar belakang teknik elektro, menyebutkan bahwa ada beberapa insentif pajak yang telah disampaikan oleh investor kepada dirinya. Salah satunya adalah pengurangan pajak transaksi jual beli saham. Ia mengungkapkan bahwa sebaiknya pajak hanya ditarik sekali dalam satu transaksi, bukan dua kali. Menurutnya, saat ini transaksi jual dan beli saham dikenai pajak masing-masing, namun ia bersedia mendukung perubahan apabila pelaku pasar lebih giat menjaga integritas pasar.

  • "Jangan dua kali, sekali aja [penarikan] pajaknya. Atau pada waktu ditarik aja. Ini kan jual bayar [pajak], beli, bayar [saham] gitu. Nanti kita lihat seperti apa. Tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga integritas pasar modal itu sendiri," ujarnya melalui video conference dari Jakarta pada acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Fenomena Saham Gorengan

Selain itu, Purbaya juga menyebutkan adanya laporan dari pihak-pihak tertentu mengenai fenomena saham gorengan. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini sudah ada selama puluhan tahun. Contohnya, kasus korupsi investasi Asabri hingga Jiwasraya, di mana ada indikasi manipulasi harga saham yang tidak wajar.

  • "Asabri juga kemarin sama kan, terlibat dengan penggoreng-penggoreng itu. Jiwasraya juga sebagian di sana [kasus goreng saham] juga," paparnya.

Saham gorengan merujuk pada kenaikan harga saham secara tidak wajar di BEI. Istilah ini populer karena dianggap sebagai tindakan manipulasi harga agar tampak naik tinggi dalam waktu singkat, sehingga menarik minat investor lain untuk ikut membeli.

Peran Bursa Efek Indonesia

Dalam keterangan sebelumnya, Purbaya menyatakan bahwa situasi saham gorengan telah disampaikan kepada BEI. Ia menegaskan bahwa permintaan insentif baru akan dipenuhi jika praktik saham gorengan bisa dikendalikan agar investor kecil terlindungi.

Menkeu juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan tidak mencoba untuk mendorong pasar modal, tetapi lebih fokus pada perekonomian secara keseluruhan. Menurutnya, jika ekonomi baik, maka pasar saham pasti akan naik.

Tarif Pajak Penghasilan untuk Penjualan Saham

Berdasarkan informasi dari situs resmi IDX, penjualan saham oleh individu dan badan usaha sebagai wajib pajak dalam negeri dikenai tarif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam regulasi pajak di pasar modal.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan