
Pengaduan Masyarakat Terkait Pembangunan Perumahan di Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi
Beberapa waktu lalu, Jogja Corruption Watch (JCW) menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembangunan perumahan di kawasan Sub Zona Pangan dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Lokasi pembangunan tersebut berada di Dusun Krapyak, Kalurahan Margoagung, Seyegan, Kabupaten Sleman.
Menurut Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, lahan yang digunakan untuk membangun perumahan diduga ilegal atau belum memiliki izin resmi dari dinas terkait. Ia menyebutkan bahwa sebanyak delapan unit rumah telah dibangun tanpa surat izin yang sah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pembangunan tersebut diduga melibatkan pihak yang tidak biasa, yaitu rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Aturan yang Mengatur Lahan Pertanian
Kamba menjelaskan bahwa penggunaan lahan untuk pembangunan perumahan di kawasan Sub Zona Pangan dan LSD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa aturan penting yang berlaku antara lain:
-
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan. -
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian yang sangat penting bagi ketahanan pangan nasional.
Dengan demikian, pembangunan perumahan di kawasan tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Tindakan JCW sebagai Bentuk Penegakan Hukum
Sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat, JCW telah melakukan beberapa langkah. Salah satunya adalah mengirimkan dua surat resmi kepada instansi terkait. Surat pertama dikirim pada tanggal 23 Oktober 2025, sedangkan surat kedua dikirim pada tanggal 3 November 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada respons atau tanggapan dari pihak yang dituju.
Kamba menyatakan bahwa JCW akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengirimkan surat tambahan ke beberapa lembaga otoritas, seperti:
-
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)
Tujuannya adalah untuk memastikan adanya koordinasi antara pihak universitas dan pemerintah daerah. -
Lembaga Ombudsman RI Perwakilan DIY
Lembaga ini akan menjadi mediator dalam penyelesaian masalah ini agar bisa mendapatkan jawaban yang jelas dan transparan.
Masa Depan Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan lahan pertanian. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa sangat besar, baik secara ekologis maupun sosial.
JCW berharap pihak berwenang segera merespons aduan masyarakat dan melakukan investigasi lebih lanjut. Selain itu, JCW juga akan terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi.