
Penyelidikan Terkini Kasus Budidaya Ganja di Jombang
Bibit ganja yang ditanam di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, ternyata berasal dari luar negeri. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan kebun ganja di lokasi tersebut.
Fokus penyidik kini berpindah pada asal-usul bibit ganja yang digunakan oleh pelaku. Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa ada jejak digital transaksi pembelian bibit ganja dari luar Indonesia. Jejak tersebut mengarah ke wilayah London, Inggris.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyampaikan bahwa hasil pendalaman menemukan petunjuk bahwa bibit ganja didatangkan dari luar negeri. Menurutnya, transaksi dilakukan melalui platform daring.
"Transaksinya dilakukan secara online, menggunakan nama orang lain. Ini diduga sebagai upaya mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut," ujar Bowo.
Teknik Budidaya yang Terstruktur
Selain menelusuri asal benih, polisi juga mengungkap fakta baru terkait metode penanaman yang dilakukan tersangka Rama. Pria berusia 43 tahun asal Surabaya itu ternyata sempat mencoba menanam ganja dengan cara konvensional sebelum beralih ke sistem yang lebih modern.
"Pengakuan pelaku, awalnya ia menanam sekitar 40 batang dengan cara konvensional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan, hanya sekitar 1,7 kilogram," jelas Bowo.
Belajar dari kegagalan tersebut, pelaku kemudian mengembangkan teknik budidaya yang lebih terstruktur. Dengan latar belakang pengetahuan di bidang botani, Rama memodifikasi sejumlah ruangan di rumah kontrakan menjadi area tanam tertutup lengkap dengan peralatan pendukung.
"Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya cukup rapi dan terencana," jelasnya.
Tak hanya menanam, pelaku juga diketahui melakukan proses pembibitan sendiri. Sejumlah tanaman dibiarkan tumbuh hingga usia tertentu agar menghasilkan biji yang kemudian digunakan kembali untuk penanaman berikutnya.
"Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk pembibitan lanjutan," pungkas Bowo.
Penggerebekan dan Penangkapan
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang membongkar praktik budidaya ganja skala besar di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang ganja dalam pot, ganja siap edar, serta menetapkan Rama sebagai tersangka, serta satu orang lain berinisial Y yang ditangkap sehari sebelumnya, Minggu (14/12/2025).
Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok bibit dan peredaran hasil panen ganja tersebut.