
Penyelidikan Kasus Ladang Ganja di Jombang Terus Berkembang
Polisi kini sedang memperdalam penyelidikan terkait asal bibit ganja yang digunakan dalam ladang ganja yang ditemukan di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan adanya jejak digital pembelian bibit ganja dari luar negeri, diduga berasal dari London, Inggris, melalui transaksi daring dengan identitas palsu.
Kasus ini menarik perhatian karena pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh seorang tersangka bernama Rama (43 tahun), yang awalnya mencoba menanam ganja secara konvensional namun gagal. Setelah mengalami kegagalan, ia kemudian beralih ke sistem kebun ganja indoor yang lebih modern dan terencana.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jejak Digital Pembelian Bibit dari Luar Negeri
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, pihaknya menemukan bukti bahwa bibit ganja yang digunakan oleh pelaku didatangkan dari luar Indonesia. Jejak digital tersebut mengarah ke wilayah London, Inggris.
"Hasil pendalaman kami menunjukkan bahwa bibit ganja didatangkan dari luar negeri. Jejak digitalnya mengarah ke London," ujar Bowo saat dikonfirmasi.
Bowo juga menjelaskan bahwa transaksi dilakukan melalui platform daring. Pelaku diduga menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan aparat.
"Transaksinya dilakukan secara online, menggunakan nama orang lain. Ini diduga sebagai upaya mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut," tambahnya.
Metode Penanaman yang Lebih Modern
Selain menelusuri asal benih, polisi juga mengungkap fakta baru terkait metode penanaman yang dilakukan oleh Rama. Pria berusia 43 tahun asal Surabaya ini awalnya mencoba menanam ganja dengan cara konvensional, namun hasilnya tidak sesuai harapan.
"Pengakuan pelaku, awalnya ia menanam sekitar 40 batang dengan cara konvensional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan, hanya sekitar 1,7 kilogram," jelas Bowo.
Setelah mengalami kegagalan, Rama kemudian mengembangkan teknik budidaya yang lebih terstruktur. Dengan latar belakang pengetahuan di bidang botani, ia memodifikasi beberapa ruangan di rumah kontrakan menjadi area tanam tertutup lengkap dengan peralatan pendukung.
"Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya cukup rapi dan terencana," jelasnya.
Tidak hanya menanam, pelaku juga diketahui melakukan proses pembibitan sendiri. Sejumlah tanaman dibiarkan tumbuh hingga usia tertentu agar menghasilkan biji yang kemudian digunakan kembali untuk penanaman berikutnya.
"Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk pembibitan lanjutan," pungkas Bowo.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang membongkar praktik budidaya ganja skala besar di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang ganja dalam pot, ganja siap edar, serta menetapkan Rama sebagai tersangka.
Selain Rama, satu orang lain berinisial Y juga ditangkap sehari sebelumnya pada Minggu (14/12/2025).
Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok bibit dan peredaran hasil panen ganja tersebut.