Profil Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Heru Pambudi, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena jabatannya yang strategis, tetapi juga karena kekayaannya yang mencapai hingga Rp71 miliar. Selain itu, ponsel miliknya diketahui lebih canggih dan mewah dibandingkan dengan ponsel Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pengakuan terhadap prestasi dan gaya hidup Heru Pambudi semakin memperkuat posisinya sebagai sosok penting dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. Berikut ini adalah rekam jejak karier dan perjalanan hidupnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Latar Belakang dan Karier
Heru Pambudi lahir di Bondowoso pada tanggal 11 Februari 1970. Ia menempuh pendidikan S1 di bidang Ekonomi Manajemen di Universitas Indonesia, lulus pada tahun 1996. Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di University of Newcastle Upon Tyne, Inggris, dan meraih gelar Master of Law pada tahun 2001.
Karier awalnya dimulai sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan pada tahun 1992, di Direktorat Verifikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perjalanannya, ia menjabat berbagai posisi penting seperti:
- Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II pada tahun 2002
- Kepala Seksi Impor pada tahun 2003
- Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Tanjung Uban pada tahun 2007
- Kepala Subdirektorat Kerjasama Internasional III pada tahun 2008
- Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2010
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi pada tahun 2011
- Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2015
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sejak 1 Juli 2015
- Sekretaris Jenderal yang dilantik pada 12 Maret 2021
Selain itu, ia juga dikukuhkan kembali sebagai Sekretaris Jenderal pada tanggal 23 Mei 2025. Atas pengabdian dan dedikasinya, Presiden Republik Indonesia memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX tahun.
Harta Kekayaan Heru Pambudi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan secara resmi, berikut rincian harta kekayaan Heru Pambudi:
Data Pribadi
- Nama: HERU PAMBUDI
- Jabatan: SEKRETARIS JENDERAL
- NHK: 68250
Data Harta
A. Tanah dan Bangunan: Rp. 3.528.436.000
1. Tanah dan bangunan seluas 400 m/182 m di Bogor, hasil sendiri/warisan: Rp. 694.369.000
2. Tanah dan bangunan seluas 197 m/45 m di Bogor, hasil sendiri: Rp. 498.377.000
3. Tanah seluas 400 m di Bogor, hasil sendiri: Rp. 492.778.000
4. Tanah dan bangunan seluas 440 m/162 m di Bekasi, hasil sendiri: Rp. 671.970.000
5. Bangunan seluas 21 m di Bogor, hasil sendiri: Rp. 307.986.000
6. Tanah seluas 195 m di Bekasi, hasil sendiri: Rp. 86.796.000
7. Tanah dan bangunan seluas 120 m/90 m di Bogor, hasil sendiri: Rp. 396.160.000
8. Bangunan seluas 18 m di Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp. 380.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 346.950.000
1. Sepeda gunung Giant, tahun 2008, hasil sendiri: Rp. 1.500.000
2. Sepeda motor Honda Supra, tahun 2007, hasil sendiri: Rp. 1.700.000
3. Sepeda motor Toyota Voxy, tahun 2020, hasil sendiri: Rp. 340.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 592.640.000
D. Surat Berharga: Rp. 12.160.600.823
E. Kas dan Setara Kas: Rp. 54.383.728.361
F. Harta Lainnya: Rp. ----
Sub Total: Rp. 71.012.355.184
Hutang
Rp. ----
Total Harta Kekayaan (II-III)
Rp. 71.012.355.184
Catatan: 1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id. 2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.
