Jimly: Komisi Reformasi Buka Peluang Revisi UU Polri

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 24x dilihat
Jimly: Komisi Reformasi Buka Peluang Revisi UU Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri Siap Berikan Rekomendasi ke Presiden

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait revisi Undang-Undang Polri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki secara menyeluruh institusi kepolisian.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Meskipun demikian, Jimly menekankan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri yang terdiri dari 10 anggota harus terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan internal Polri. Jika diperlukan, mereka juga akan mengambil masukan dari sejumlah tokoh bangsa.

"Jadi, ide-ide untuk perubahan dan perbaikan itu nanti, bilamana itu perlu, terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi, tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah, itu kita juga harus siap. Tetapi belum pasti ya, belum pasti," ujar Jimly saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) malam WIB.

Jimly menjelaskan bahwa keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan secara menyeluruh pada institusi kepolisian. Aspirasi tersebut salah satunya ditunjukkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Pada waktu itu, aksi massa turut diwarnai dengan pembakaran sejumlah markas polisi di berbagai daerah. "Kantor polisi di mana-mana, di banyak (tempat), sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah, (kemarahan massa, red.) itu dijawab oleh Presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang," jelas Jimly.

Presiden Prabowo melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Jimly ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota. Sembilan anggota lainnya antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Mendagri sekaligus Kapolri periode 2016-2019 Jenderal (Purn) M Tito Karnavian, dan Menkum Supratman Andi Agtas.

Berikutnya, Menko Polhukam periode 2019-2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD, Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Azis, dan Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Selepas acara pelantikan, Prabowo memberikan arahan-arahan kepada seluruh anggota Komisi.

Dalam sesi itu, Prabowo menjelaskan tugas Komisi, di antaranya mengkaji institusi Polri, baik itu kebaikan maupun kekurangannya. "Marilah kita pikirkan kepentingan bangsa dan negara. Jangan takut untuk melihat kekurangan," kata Prabowo dalam rapat itu.

Struktur Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

  • Ketua: Prof Jimly Asshiddiqie
  • Anggota:
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
  • Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan
  • Mendagri sekaligus Kapolri periode 2016-2019 Jenderal (Purn) M Tito Karnavian
  • Menkum Supratman Andi Agtas
  • Menko Polhukam periode 2019-2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD
  • Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Azis
  • Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti

Tujuan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: * Mengkaji institusi Polri secara menyeluruh. * Mengidentifikasi kebaikan dan kekurangan dalam operasional Polri. * Memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap Polri. * Melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh bangsa, dalam proses perbaikan.

Proses Kerja Komisi

Proses kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri melibatkan beberapa tahapan, yaitu: * Pengumpulan aspirasi dari masyarakat dan internal Polri. * Analisis terhadap kebutuhan perubahan dalam sistem kepolisian. * Penyusunan rekomendasi yang dapat diajukan kepada Presiden. * Evaluasi terhadap hasil kajian dan pengambilan keputusan apakah perlu dilakukan revisi Undang-Undang Polri.

Harapan dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo mengharapkan agar Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat bekerja secara transparan dan objektif. Ia menekankan pentingnya melihat kekurangan dalam sistem kepolisian tanpa rasa takut. Dengan demikian, perbaikan yang dilakukan akan lebih efektif dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan