Jombang Minta Investor Segera Lengkapi Izin Pembangunan Pabrik di Mojoagung

admin.aiotrade 09 Okt 2025 2 menit 15x dilihat
Jombang Minta Investor Segera Lengkapi Izin Pembangunan Pabrik di Mojoagung
Jombang Minta Investor Segera Lengkapi Izin Pembangunan Pabrik di Mojoagung

Pemkab Jombang Pastikan Proses Pengawasan Pembangunan Pabrik Tetap Berjalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tetap memastikan proses pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dua pabrik di Kecamatan Mojoagung. Meskipun sementara waktu, kegiatan tersebut dihentikan pada akhir September 2025 lalu, namun pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan semua perizinan sudah lengkap sebelum pembangunan dilanjutkan.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersulit investor yang ingin masuk ke Jombang. Namun, semua kegiatan usaha harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengimbau pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami tidak mempersulit investor masuk ke Jombang, tetapi hanya memastikan semua kegiatan usaha sesuai aturan,” ujar Purwanto.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan setelah izin pabrik di Jombang dinyatakan lengkap. Hal ini termasuk perizinan lingkungan dan bangunan. Selain itu, ia juga mengingatkan agar pengusaha tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan izin usaha.

Layanan Perizinan Terintegrasi dengan DPMPTSP

Semua layanan perizinan bisa diurus langsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, yang kini telah terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Purwanto menegaskan bahwa para pengusaha tidak perlu menggunakan jasa perantara.

“Kami imbau para pengusaha tidak menggunakan jasa perantara. Semua layanan izin bisa diurus langsung di DPMPTSP,” kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triono, menjelaskan bahwa proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik perusahaan yang bergerak di bidang koper masih berlangsung. Pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Verifikasi dilakukan oleh Dinas PUPR. Setelah rekomendasi teknis keluar dan retribusi dibayarkan, barulah PBG dapat diterbitkan. Joko menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar pembayaran retribusi pembangunan.

Proses Izin Dilakukan Secara Daring dan Terintegrasi

Joko menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi koper tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga seluruh dokumen izin diurus secara daring dan terintegrasi dengan kementerian terkait.

“PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari kementerian sudah terbit. Itu menjadi dasar untuk melanjutkan proses PBG,” pungkas Joko.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan