
Vonis Delapan Bulan Penjara untuk Jonathan Frizzy
Aktor ternama Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan panggilan Ijonk akhirnya mendapatkan vonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras. Meskipun harus menjalani hukuman, ia menyatakan akan segera menggelar acara bahagia setelah kasusnya selesai.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya, Jonathan Frizzy memberikan pernyataan resmi. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan rasa syukur dan refleksi atas proses hukum yang telah dijalani. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Yang pertama-tama saya ucapkan kepada Tuhan Yesus yang telah memberi saya kekuatan,” ujar Jonathan Frizzy usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada orang-orang yang selalu mendukungnya. Termasuk dalam hal ini adalah tim pengacaranya, Ivan dan Lamgok CS. Meski begitu, ia menyerahkan detail lebih lanjut kepada tim pengacaranya.
“Saya serahkan kepada tim pengacara saya nanti. Biar mereka yang memikirkan,” tambahnya.
Jonathan Frizzy juga menegaskan bahwa dirinya tetap menjaga hubungan baik dengan para awak media yang selama ini mengikuti perjalanannya. Bahkan, ia berjanji akan mengundang media di momen bahagia yang akan datang.
“Saya juga kan sama kalian, teman-teman media juga berteman baik. Nanti juga ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga, pasti akan mengundang kalian semua,” ungkapnya.
Meski ditanya lebih lanjut tentang acara bahagia tersebut, Jonathan Frizzy enggan menjelaskan lebih jauh. Ia justru menyampaikan harapan agar kasusnya menjadi pelajaran bagi publik.
"Di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang. Ya, saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Jonathan menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada nilai-nilai positif dalam hidup. Ia menyadari peran dan sosoknya sebagai kepala keluarga.
“Saya hidupnya benar, saya punya anak, saya punya pasangan juga, saya juga punya keluarga yang baik. Jadi, saya harap ini juga bisa menjadi contoh buat masyarakat dan buat saya juga pribadi,” tegas Jonathan Frizzy.
Vonis delapan bulan penjara ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani Jonathan Frizzy akan dikurangkan dari total masa hukuman delapan bulan itu. Sejak 14 Juli 2025, ia telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.