JPU: Nikita Mirzani Berniat Jahat Sejak Awal Terhadap Reza Gladys

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
JPU: Nikita Mirzani Berniat Jahat Sejak Awal Terhadap Reza Gladys

Perkembangan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani


Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa niat jahat terdakwa Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys sudah terlihat sejak awal perkara. Hal ini tampak ketika Nikita menanyakan aib Reza kepada dokter Oky Pratama. Dalam sidang pembacaan replik perkara pemerasan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyebutkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Nikita meminta informasi mengenai aib saksi Reza kepada saksi Oki Pratama.

Niat Buruk yang Terlihat Jelas

Menurut jaksa, permintaan tersebut terjadi karena hasutan dari Oky Pratama yang menggiring Nikita untuk membenci Reza. Melalui Oky, Nikita kemudian memeras Reza dengan ancaman pencemaran nama baik. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya niat buruk dari Nikita. Jaksa menilai klaim bahwa Nikita memiliki niat baik untuk memperbaiki nama Reza adalah salah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Argumen penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys adalah tidak berdasar dan harus ditolak," ujar jaksa. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan Nikita secara terang benderang telah meminta uang sebesar Rp 5 miliar dengan ancaman akan membuka rahasia kepada saksi Reza Gladys.

Penolakan Nota Pembelaan

Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan Nikita Mirzani. Mereka menilai bahwa argumen dari kuasa hukum terdakwa tidak didukung oleh fakta persidangan. Selain itu, jaksa menyoroti klaim kuasa hukum Nikita yang melimpahkan niat buruk kepada Samira atau Dokter Detektif (doktif), yang disebut memeras suami Reza Gladys sebesar 2 juta dolar Singapura.

Menurut jaksa, jika klaim tersebut benar, kuasa hukum dapat meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam berkas perkara yang diajukan oleh saksi Reza Gladys terhadap empat orang, yaitu Nikita Mirzani, Ismail Mazuki, dr. Oki Pratama, dan dr. Samira, jaksa menyarankan agar kuasa hukum terdakwa meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari saksi Reza Gladys.

Latar Belakang Kasus

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024). Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim. Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini. Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara. Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.

Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali. Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.

Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024). Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan