Jurnalis dan Aktivis Batam Menolak Gugatan Rp200 Miliar dari Mentan Terhadap Tempo

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 13x dilihat
Jurnalis dan Aktivis Batam Menolak Gugatan Rp200 Miliar dari Mentan Terhadap Tempo
Jurnalis dan Aktivis Batam Menolak Gugatan Rp200 Miliar dari Mentan Terhadap Tempo

Aksi Solidaritas Jurnalis dan Aktivis di Batam Protes Gugatan Rp200 Miliar

Puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Batam turun ke jalan pada Sabtu, 8 Oktober 2025, untuk memprotes gugatan perdata sebesar Rp200 miliar yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kepada media massa Tempo. Aksi ini digelar di samping Kantor Pemerintah Kota Batam dan diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau.

Massa menuntut agar sengketa terkait pemberitaan diselesaikan melalui jalur yang benar, yaitu Dewan Pers, bukan melalui pengadilan perdata. Mereka juga mendesak pemerintah untuk melindungi kerja jurnalis, bukan malah membungkamnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Poin Penting dari Aksi Solidaritas

Penyelesaian Sengketa di Dewan Pers

Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, menegaskan bahwa gugatan Mentan terhadap Tempo karena berita "Poles-poles Beras Busuk" adalah tindakan semena-mena. Menurutnya, semua kekeliruan jurnalistik harus diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Ancaman bagi Kebebasan Pers

Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, khawatir jika gugatan ini dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk yang mengancam semua jurnalis. Ia menilai hal ini sangat berbahaya karena semua karya jurnalistik bisa dengan mudah diperkarakan secara perdata.

Fenomena Pejabat Anti-Kritik

Pemimpin Redaksi Malaka, Bintang Antonio, menyoroti bahwa kejadian serupa, di mana sengketa pers dibawa ke jalur hukum pidana atau perdata, sudah pernah terjadi di Batam. Ia menyimpulkan bahwa makin banyak pejabat yang tidak memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.

Perlawanan Terhadap Pembungkaman

Aksi ini juga menyuarakan keresahan tentang dugaan teror yang dialami jurnalis di Batam. Jurnalis muda Randi dan perwakilan pers mahasiswa Saban menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan rakyat dan akan melawan segala bentuk pembungkaman.

Dukungan Masyarakat Sipil

Para aktivis dan perwakilan organisasi masyarakat sipil, seperti Kiki dari komunitas litera dan Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia, turut hadir. Mereka menyatakan bahwa gugatan ini bukan hanya ancaman bagi Tempo atau jurnalis, tetapi juga bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi secara keseluruhan.

Desakan kepada Pengadilan

Jurnalis senior seperti Jo Seng Bie dan Slamet Widodo mendesak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan Mentan dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 17 November mendatang. Mereka menilai gugatan Rp200 miliar itu sangat membahayakan dan menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi.

"Pers bukan humas pemerintah, pers bukan corong pemerintah, pers pilar keempat dan mengontrol pemerintah itu sendiri," tegas Slamet Widodo.***



Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan