
Persiapan Wajib Pajak dalam Menghadapi Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 harus dilakukan melalui sistem Coretax. Namun, hingga akhir tahun 2025 ini, hanya sebagian kecil wajib pajak yang berhasil mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut data yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan 2024 mencapai 14,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 7,7 juta wajib pajak yang berhasil mengaktifkan akun Coretax. Angka ini hanya mencapai 51,66% dari total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT tahunan 2024.
Selain itu, Bimo juga menyebutkan bahwa dari jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax, hanya sekitar 4,8 juta atau 32,38% yang telah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Hal ini menjadi salah satu syarat penting agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem Coretax.
Pentingnya Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi
Bimo menekankan bahwa aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik merupakan langkah wajib bagi setiap wajib pajak. Tanpa proses ini, wajib pajak tidak akan bisa melaporkan SPT tahunan 2025 pada tahun depan.
“Jika tidak mengaktifkan akun Coretax, maka wajib pajak tidak akan bisa melaporkan SPT dan juga tidak bisa mengajukan permohonan layanan apapun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA pada hari Kamis (18/12).
Dalam catatan DJP, terdapat sebanyak 14,78 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan 2025 pada tahun 2026. Jika wajib pajak tidak segera melaporkan SPT, maka mereka akan dikenakan denda karena terlambat. Selain itu, setiap wajib pajak juga harus memastikan bahwa mereka memiliki registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta tanda tangan digital.
Risiko yang Mengancam Jika Tidak Aktif
Sebelumnya, Bimo juga telah mengingatkan para wajib pajak tentang risiko jika tidak mengaktifkan akun Coretax. Ia menegaskan bahwa tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak akan bisa melakukan pelaporan SPT maupun pengajuan layanan lainnya.
Ia menyarankan kepada seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan 2025 pada tahun depan.
Langkah yang Harus Diambil Oleh Wajib Pajak
Untuk memastikan kelancaran dalam pelaporan SPT tahunan 2025, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak:
-
Mengaktifkan akun Coretax
Setiap wajib pajak harus segera mengaktifkan akun mereka di sistem Coretax. Proses ini sangat penting agar bisa melakukan pelaporan SPT secara digital. -
Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik
Setelah akun aktif, wajib pajak harus membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai salah satu syarat pelaporan SPT. -
Memastikan tanda tangan digital tersedia
Tanda tangan digital juga menjadi bagian dari prosedur pelaporan SPT tahunan 2025. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan siap digunakan.
Dengan persiapan yang matang, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya tanpa menghadapi hambatan atau denda akibat keterlambatan. Maka dari itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk segera melakukan langkah-langkah di atas.