
Kehilangan Seorang Tokoh yang Berjuang untuk Keadilan
Johnson S Panjaitan, seorang tokoh penting dalam dunia hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, telah meninggal dunia pada hari Minggu (26/10/2025). Ia dikenal sebagai pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), serta sosok yang gigih dalam memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Johnson menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 8.30 pagi setelah mengalami kondisi kritis selama 4-5 hari.
Sebagai aktivis dan pengacara yang berani, Johnson tidak pernah takut menghadapi ancaman maupun intimidasi. Bahkan ketika kantornya pernah digeruduk dan mobilnya ditembak, ia tetap teguh dan melanjutkan perjuangannya. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyampaikan bahwa Johnson memiliki semangat yang luar biasa untuk membela keadilan. Menurutnya, Johnson adalah sosok yang sangat peduli terhadap korban-korban yang tertindas, bahkan sering kali mengabaikan kebutuhan dirinya sendiri dengan tidak cukup istirahat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peran Johnson dalam Mempertahankan Nilai HAM
PBHI, organisasi yang ia dirikan, menyebut Johnson sebagai sosok yang teguh dalam memperjuangkan nilai HAM dan keadilan sosial. Ia memberikan kontribusi besar dalam upaya memperjuangkan hak dan nasib korban pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik, yang menunjukkan komitmen lintas batas terhadap isu internasional.
PBHI juga menyatakan bahwa pengabdian dan keberanian Johnson menjadi teladan bagi generasi berikutnya yang memperjuangkan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara. Semoga semangat perjuangan almarhum terus hidup dalam setiap upaya membela mereka yang tertindas.
Profil Johnson Panjaitan
Johnson Panjaitan lahir di Jakarta pada 11 Juni 1966. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta. Sejak kecil, Johnson tumbuh di Jakarta, dengan pendidikan dasar di SDN 03, Kebun Baru, Cawang. Kemudian ia melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Merdeka, Jatinegara, dan menengah atas di SMAN 14, Cililitan.
Meskipun cita-citanya awalnya ingin menjadi jaksa, Johnson lebih tertarik pada kegiatan politik. Dua tahun setelah masuk kuliah, ia mulai ikut diskusi politik dan turun ke jalan memprotes kenaikan tarif listrik. Pada akhir 1988, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan menjadi sukarelawan sebagai asisten pembela umum.
Selama karier sebagai pengacara, Johnson turut menangani beberapa kasus penting, termasuk kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao. Dari kasus ini, ia memetik pengalaman berharga sebagai koordinator tim pengacara Xanana, termasuk mengatur pertemuan diplomatik antara Xanana dan pejabat-pejabat dari luar negeri.
Johnson juga aktif dalam advokasi kasus-kasus orang-orang tertindas, seperti pedagang asongan yang dirampas dagangannya, tukang becak, dan pemulung. Ia bahkan hidup bersama pemulung di tempat penampungan sampah sejak 1992, serta tinggal bersama tukang becak di Pekalongan dan pengasong di Brebes, Jawa Tengah.
Pengalaman Organisasi dan Kasus yang Ditangani
Johnson memiliki banyak pengalaman dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Kelompok Studi Posko 21 (1986β1988), Asisten Pembela Umum LBH Jakarta (1988β1990), dan Koordinator Advokasi Undang-undang Lalu Lintas (1992). Ia juga aktif dalam FORUM SOLIDARITAS BURUH (Jaringan Kerja LSM Perburuhan) dari tahun 1996β1997, serta anggota Komisi Pembaharuan Hukum Perburuhan pada 1997.
Ia juga pernah menjadi Ketua Yayasan Madani Jombang, Jawa Timur, sejak 1999. Selain itu, Johnson pernah menjabat sebagai Kadiv Politik dan Ham Serikat Pengacara Indonesia (1998β2001) dan Wakil Ketua Badan Pengurus PBHI (1998β2001).
Dalam dunia hukum, Johnson pernah menangani berbagai kasus penting, seperti kasus Becak (1989β1991), kasus kerusuhan Mei 1998, dan kasus Xanana Gusmao (1996β1999). Ia juga menjadi ketua tim advokasi korban pelanggaran HAM Timor-Timur (1999βsekarang) dan menangani kasus bom BEJ (2001).
Kontribusi dalam Dunia Pendidikan dan Pelatihan
Selain berkecimpung dalam dunia hukum dan aktivisme, Johnson juga pernah menjadi dosen tidak tetap di Universitas Nasional dan Universitas Kristen Indonesia. Ia juga rutin memberikan pelatihan-pelatihan dan menjadi narasumber dalam diskusi, seminar, atau workshop. Selain itu, ia juga menjadi narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat.