Kajari Jaksel Bantah Intervensi, Tim Eksekutor Masih Cari Silfester

admin.aiotrade 26 Okt 2025 5 menit 12x dilihat
Kajari Jaksel Bantah Intervensi, Tim Eksekutor Masih Cari Silfester
Kajari Jaksel Bantah Intervensi, Tim Eksekutor Masih Cari Silfester

Kasus Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi

Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, masih menikmati kebebasannya meskipun telah dihukum 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019. Hukuman ini diberikan atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Selama bertahun-tahun, Silfester tidak pernah ditahan. Bahkan, ia diangkat sebagai Komisaris sebuah BUMN oleh Erick Thohir saat statusnya masih sebagai terdakwa. Hal ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai profesionalitas Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski pengacaranya menyatakan bahwa Silfester tetap berada di Jakarta dan tidak kabur, Kejagung tampaknya belum melakukan tindakan tegas untuk mengeksekusi hukumannya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasus Silfester kembali mendapat perhatian dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Juru Bicara Komjak Nurokhman menyatakan bahwa tidak ada penghalang dalam proses eksekusi terpidana Silfester. Ia juga menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan telah menangani proses eksekusi secara prosedural dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nurokhman menekankan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses tersebut.

Komjak menyarankan agar Iwan Catur Karyawan segera mengeksekusi Silfester Matutina. Lebih lanjut, Komjak menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung. "Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Nurokhman.

Perjalanan Eksekusi yang Tidak Jelas

Pada 14 Agustus 2025, Nurokhman menyebut bahwa Kejari Jakarta Selatan telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan proses eksekusi akan dilakukan. Nurokhman hanya menjelaskan bahwa hal itu masih dalam proses eksekusi. Ia juga menyatakan bahwa Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala yang dihadapi, tetapi hal tersebut tidak dapat disampaikan ke publik karena termasuk ranah strategi Kejaksaan.

Dalam kunjungannya ke Kantor Kejari Jakarta Selatan, Nurokhman juga menyebut bahwa pihak Kejari telah menemukan alasan keberadaan Silfester yang masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester. Ia menegaskan bahwa alasan keberadaan Silfester kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.

Jan Maringka juga mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester. "Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," ujarnya.

Drama Eksekusi Silfester

Pada 20 Mei 2019, putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Pada 30 Juli 2025, kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak dieksekusi. Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.

Pada 4 Agustus 2025, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk eksekusi. Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019. Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi."

Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel. Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.

Pada 5 Agustus 2025, meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian. Belakangan, PK ini digugurkan hakim PN Jakarta Selatan karena Silfester dua kali tidak hadir di persidangan. Hakim juga menilai surat keterangan sakit yang diberikan Silfester, tidak jelas.

Pada 6 Agustus 2025, Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap), kata Anang. Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya. Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.

Pada 11 Agustus, Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang bilang, Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.

Pada 13 Agustus, Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar 20 Agustus 2025. Lagi-lagi tidak ada keterangan dari Kapuspenkum Kejagung ihwal alasan Kejaksaan tak kunjung eksekusi Silfester.

Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA. Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.

Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019. Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.

Pada 14 Agustus 2025, setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel. Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya. "Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya. Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan