Kakanwil Kemenkumham Sulteng: Laporkan Pelanggaran HAM Secara Gratis ke Kantor

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
Kakanwil Kemenkumham Sulteng: Laporkan Pelanggaran HAM Secara Gratis ke Kantor
Kakanwil Kemenkumham Sulteng: Laporkan Pelanggaran HAM Secara Gratis ke Kantor

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Jelaskan Cara Pengaduan Pelanggaran HAM

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menjadi narasumber dalam program Tribun Motesa-tesa yang digelar di studio aiotrade. Acara ini berlangsung di Jl Emmy Saelan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Senin (10/11/2025). Dalam podcast tersebut, Mangatas Nadeak membahas tentang tata cara pengaduan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Tengah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ia menegaskan bahwa Kemenkumham Sulteng menerima seluruh aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Menurutnya, hal ini bisa melekat kepada siapa saja, baik itu pribadi, kelompok, bahkan aparatur negara sekalipun.

“Dan ini bisa melekat kepada siapa saja, baik itu pribadi, kelompok, bahkan aparatur negara sekalipun,” ujar Mangatas Nadeak dalam podcast tersebut.

Menurutnya, selain penyelesaian melalui jalur hukum, terdapat pula jalur non-litigasi atau musyawarah perdamaian yang dapat difasilitasi oleh negara. Proses ini dilakukan dengan cara perundingan bersama yang difasilitasi oleh negara.

“Prosesnya adalah di mana konflik itu dapat diselesaikan dengan cara perundingan bersama yang difasilitasi oleh negara,” jelasnya.

Mangatas menegaskan, siapa pun yang mengalami tindakan pelanggaran HAM dapat melaporkannya baik secara langsung ke kantor Kemenkumham Sulteng maupun melalui media elektronik, seperti email atau kanal pengaduan resmi. Ia juga menekankan bahwa aduan ini gratis dan tidak ada yang namanya berbayar.

“Dan aduan ini gratis, tidak ada yang namanya berbayar,” tegas Kakanwil Kemenkumham Sulteng.

Untuk prosedur pelaporan, masyarakat diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas, kemudian akan diberikan formulir khusus untuk mengisi kronologi kejadian pelanggaran HAM yang dialami. Ia berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pelanggaran HAM di wilayah Sulawesi Tengah.

Langkah-Langkah Pengaduan Pelanggaran HAM

  • Pertama, masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Kemenkumham Sulteng untuk menyampaikan laporan.
  • Kedua, pengaduan juga bisa dilakukan melalui media elektronik seperti email atau kanal pengaduan resmi.
  • Ketiga, setiap laporan diterima secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun.
  • Keempat, pengaduan harus disertai identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kelima, setelah identitas diverifikasi, masyarakat akan diberikan formulir khusus untuk mengisi kronologi kejadian pelanggaran HAM yang dialami.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pengaduan terkait HAM dapat ditangani secara transparan dan profesional. Mangatas Nadeak menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat di Sulawesi Tengah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan