Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pada hari Kamis (13/11/2025), Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan untuk ketiganya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sebelumnya, ketiga individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Selain mereka, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Penetapan delapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum yang terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Penetapan Tersangka dan Pembagian Klaster
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan bahwa pemanggilan ketiga tersangka akan dilakukan pada hari Kamis mendatang. "Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," ujarnya.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah ketiga tersangka tersebut akan memenuhi panggilan atau tidak. "Besok saya pastikan ke penyidik," tambah Budi.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. Dari delapan tersangka, Edi membaginya menjadi dua klaster.
Daftar Tersangka Berdasarkan Klaster
Klaster 2: - Roy Suryo - Rismon Sianipar - Tifauziah Tyassuma
Mereka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster 1: - S - KTR - MRF - RE - DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.