Kanwil DJP Suluttenggomalut Dorong Kepatuhan Pajak 2025 dengan Taxpayers’ Charter dan Coretax

admin.aiotrade 11 Nov 2025 3 menit 16x dilihat
Kanwil DJP Suluttenggomalut Dorong Kepatuhan Pajak 2025 dengan Taxpayers’ Charter dan Coretax
Kanwil DJP Suluttenggomalut Dorong Kepatuhan Pajak 2025 dengan Taxpayers’ Charter dan Coretax

Kepatuhan Pajak 2025 Jadi Fokus Utama Kanwil DJP Suluttenggomalut

Kepatuhan pajak 2025 menjadi fokus utama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut). Melalui peluncuran Taxpayers’ Charter 2025, lembaga ini memperkuat komitmen untuk membangun hubungan yang adil, setara, dan saling menghormati antara fiskus dan wajib pajak di wilayahnya.

Taxpayers’ Charter 2025 Perkuat Hubungan Antara Fiskus dan Wajib Pajak
Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak 2025, Kanwil DJP Suluttenggomalut menyerahkan Taxpayers’ Charter 2025 kepada perwakilan wajib pajak. Piagam ini berisi delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang menjadi dasar bagi penguatan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menyampaikan bahwa piagam ini adalah simbol kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. “Ini adalah deklarasi komitmen kami untuk membangun hubungan yang adil dan saling menghormati antara pengelola pajak dan wajib pajak,” ujar Eureka Putra di Manado, Senin (10/11).

Sosialisasi Coretax DJP dan Peningkatan Layanan Pajak Digital

Dalam rangka mendukung kepatuhan pajak 2025, DJP juga mengimbau masyarakat untuk mempelajari sistem Coretax DJP, yaitu platform digital terbaru untuk pelaporan pajak tahunan. Coretax akan digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025, yang akan dilaporkan pada Maret dan April 2026.

Melalui sistem ini, pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.

Forum Konsultasi Publik 2025: Kolaborasi Demi Kepatuhan Pajak Nasional

Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan pajak 2025. Acara tersebut dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai kalangan, termasuk wajib pajak, akademisi (Tax Center), asosiasi profesi, instansi pemerintah, dan media.

Menurut Eureka Putra, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara DJP dan masyarakat untuk menampung aspirasi serta membangun transparansi kebijakan pajak yang lebih baik.

Pajak Sebagai Tulang Punggung Pembangunan Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Eureka menegaskan bahwa sekitar 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Angka ini menjadi bukti bahwa pajak merupakan pilar utama pembiayaan pembangunan nasional dan energi penggerak menuju Asta Cita Nasional, delapan cita-cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menuju Indonesia Emas 2045.

Beliau juga menyoroti pentingnya integritas nasional dalam meningkatkan tax ratio Indonesia yang saat ini masih berada di kisaran 10,4 persen. Menurutnya, penelitian menunjukkan adanya hubungan erat antara indeks persepsi korupsi dan tingkat tax ratio suatu negara. Negara yang memiliki persepsi korupsi rendah umumnya memiliki tax ratio yang tinggi, sedangkan negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memiliki tax ratio rendah.

Komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam Edukasi dan Kolaborasi Pajak

Kanwil DJP Suluttenggomalut terus memperkuat edukasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi meningkatkan kepatuhan pajak 2025. Melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan diskusi publik, DJP berkomitmen mendukung implementasi sistem perpajakan modern, adil, dan berintegritas.

“Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak kita semua karena pajak adalah wujud kegotongroyongan untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutur Eureka menutup kegiatan.

Sinergi Menuju Kepatuhan Pajak 2025 dan Indonesia Emas 2045

Kepatuhan pajak 2025 bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap kemajuan bangsa. Melalui Taxpayers’ Charter 2025, sistem Coretax, dan Forum Konsultasi Publik, Kanwil DJP Suluttenggomalut memperkuat sinergi antara fiskus dan wajib pajak untuk mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan