
Pembentukan Posbankum di Tapin Menjadi Langkah Penting dalam Peningkatan Akses Keadilan
Di wilayah administratif Kabupaten Tapin, terdapat 126 desa dan sembilan kelurahan yang kini telah memiliki akses layanan hukum melalui pos bantuan hukum atau Posbankum. Inisiatif ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapin. Tujuan utamanya adalah untuk memperluas akses keadilan kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tapin sangat patut diapresiasi. Ia menyebutkan bahwa Posbankum telah hadir di seluruh wilayah administratif Tapin, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keadilan yang merata.
Posbankum tidak hanya menjadi tempat informasi hukum, tetapi juga memberikan berbagai layanan penting seperti konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan advokat. Dengan adanya empat layanan utama tersebut, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus pergi jauh-jauh.
Alex menjelaskan bahwa Posbankum juga berperan sebagai instrumen penting dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa kesulitan mengakses layanan hukum yang diperlukan.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Tapin, Juanda, menyampaikan dukungan penuh terhadap program Posbankum yang diinisiasi oleh Kemenkumham. Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus memperkuat keberadaan Posbankum dengan memberikan dukungan sumber daya paralegal.
Juanda berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tapin dan Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat terus berkembang, terutama dalam penguatan pembinaan pelayanan Posbankum. Hal ini bertujuan agar layanan hukum yang diberikan dapat lebih efektif dan efisien.
Progres Pembentukan Posbankum di Kalimantan Selatan
Secara regional, progres pembentukan Posbankum di Kalimantan Selatan saat ini mencapai 62,53 persen. Sampai saat ini, telah terbentuk sebanyak 1.260 Posbankum dari total 2.015 desa dan kelurahan yang ada di provinsi tersebut.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan sudah mulai terlihat hasilnya. Meski masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau, namun langkah-langkah yang dilakukan diharapkan dapat segera menutupi celah-celah yang ada.
Manfaat Posbankum bagi Masyarakat
Posbankum bukan hanya sekadar tempat bantuan hukum, tetapi juga menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum. Melalui layanan informasi dan konsultasi, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, mediasi yang disediakan oleh Posbankum membantu masyarakat menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Sementara itu, rujukan advokat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut dapat terbantu secara profesional.
Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat bisa lebih percaya pada sistem hukum dan merasa nyaman dalam mengajukan permohonan atau pertanyaan terkait hukum. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!