
Kehadiran Kapal Perang AS di Selat Malaka
Kemunculan kapal perang Amerika Serikat di dekat perairan Indonesia, khususnya di Selat Malaka, memicu berbagai spekulasi. Salah satu isu yang muncul adalah terkait dengan perburuan kapal tanker Iran. Namun, TNI Angkatan Laut (AL) menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelayaran internasional yang sah dan sesuai dengan aturan hukum laut internasional.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Tunggul mengonfirmasi bahwa kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi melintas di kawasan Selat Malaka. Berdasarkan hasil pantauan perangkat Automatic Identification System (AIS), USS Miguel Keith termonitor pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 Knots.
Menurut TNI AL, keberadaan kapal tersebut masih dalam koridor hukum internasional. Kapal perang AS diketahui sedang menjalankan hak lintas transit sesuai ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982 dengan melintas di Selat Malaka yang merupakan Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas/ZEE, jelasnya.
Meski demikian, TNI AL tidak memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa pergerakan kapal tersebut berkaitan dengan operasi pemburuan kapal tanker Iran. Isu ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan media internasional yang menyebut militer AS akan memperluas operasi pengawasan maritim hingga ke kawasan Indo-Pasifik. Laporan tersebut juga mengutip pernyataan Kepala Staf Gabungan AS Dan Caine yang menyebut adanya rencana aktivitas pencegahan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi yang mengaitkan keberadaan USS Miguel Keith di Selat Malaka dengan operasi tersebut. Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menjadi penghubung penting antara Samudra Hindia dan Laut China Selatan. Aktivitas kapal asing, termasuk kapal militer, kerap melintas di kawasan ini selama mengikuti aturan hukum laut internasional.
Operasi Penegakan Hukum Maritim AS
Pemimpin Kepala Staf Gabungan AS, Jenderal Dan Caine, mengatakan bahwa pihaknya akan mengejar kapal-kapal yang terkait dengan Iran, bahkan di perairan yang jauh di luar Timur Tengah. Ia juga secara khusus menyebut kawasan Indo-Pasifik dalam perburuan itu. Kami juga melakukan tindakan dan aktivitas pencegahan maritim serupa di wilayah tanggung jawab (AOR) Pasifik terhadap kapal-kapal yang meninggalkan wilayah tersebut sebelum kami memulai blokade, kata Caine, dikutip dari CNN.
Menurut Lloydslist.com, kawasan Pasifik khususnya sekitar Selat Malaka, merupakan rumah bagi beberapa konsentrasi terbesar kapal tanker armada gelap. Armada-armada itu mengangkut minyak ilegal dan dikenai sanksi, biasanya dari negara-negara seperti Iran.
Perjalanan USS Miguel Keith
Menurut citra satelit, kapal USS Miguel Keith sedang menuju Selat Malaka pada Kamis (16/4/2026) waktu setempat. CNN telah menghubungi Armada ke-7 terkait pergerakan USS Miguel Keith. USS Miguel Keith, sebuah kapal besar yang hampir sebesar kapal induk kelas Nimitz, meninggalkan Sasebo di Jepang pada 8 April. Kapal tersebut sempat singgah sebentar di perairan Singapura pada Jumat (17/4/2026) sebelum melanjutkan perjalanan melalui Selat Malaka pada malam harinya.
Charlie Brown, penasihat senior pelacakan armada gelap di organisasi nirlaba United Against Nuclear Iran dan mantan perwira Angkatan Laut AS menilai, Washington mungkin mempertimbangkan operasi serupa di Venezuela. Menurutnya, AS mencegat kapal tanker yang dikenai sanksi jauh dari wilayah terdekat Venezuela, termasuk di Samudra Hindia. Di situlah saya memperkirakan aktivitas serupa akan terjadi di perairan internasional tempat AS memiliki kebebasan manuver operasional dan lebih sedikit batasan, katanya.
Daftar Barang Terlarang yang Bisa Disita
Dikutip dari AP News, daftar militer AS juga telah merilis daftar barang-barang terlarang yang bisa disita dari kapal Iran. Barang-barang itu mencakup produk-produk seperti senjata, amunisi, dan peralatan militer yang diklasifikasikan sebagai "barang selundupan mutlak". Daftar tersebut juga mencantumkan barang-barang seperti minyak, besi, baja, aluminium, dan barang-barang lainnya sebagai "barang selundupan bersyarat" yang menurut mereka dapat digunakan baik untuk keperluan sipil maupun militer.
Barang-barang yang tampaknya tidak berbahaya seperti elektronik, peralatan pembangkit listrik, atau mesin berat dapat disita jika keadaan menunjukkan tujuan penggunaan militer.