Kapolda Jambi Minta Maaf Atas Penghalangan Jurnalis oleh Anggotanya

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 16x dilihat
Kapolda Jambi Minta Maaf Atas Penghalangan Jurnalis oleh Anggotanya
Kapolda Jambi Minta Maaf Atas Penghalangan Jurnalis oleh Anggotanya

Permintaan Maaf Kapolda Jambi atas Penghalangan Jurnalis

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penghalangan jurnalis yang dilakukan oleh anggota Bidhumas Polda Jambi saat peliputan kunjungan Komisi III DPR pada 12 September 2025 lalu. Insiden ini terjadi saat para wartawan mencoba melakukan wawancara cegat terhadap rombongan Komisi III DPR yang berkunjung ke Polda Jambi.

Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Irjen Krisno dalam pertemuan dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, serta tiga wartawan yang menjadi korban insiden tersebut. Pertemuan berlangsung di Rumah Kebangsaan Siginjai, Thehok, Kota Jambi, pada Selasa (11/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam kesempatan itu, Krisno mengaku tidak berniat menghalangi kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut muncul dari kesalahpahaman anggotanya dalam memahami arahannya. "Jadi jelas sekarang, kalau rekan-rekan mau permintaan maaf saya, saya sampaikan, apa salahnya? saya minta maaf ke semua orang, ke anak saya juga saya minta maaf, ke masyarakat juga," ujar Krisno.

Ia menambahkan bahwa baik dari kelembagaan Polda Jambi maupun pribadi, tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik. "Baik dari kelembagaan Polda Jambi maupun pribadi tidak ada (niat menghalangi), jadi bagus kita ketemu seperti ini, jadi clear," tambahnya.

Penjelasan dari Jurnalis Korban

Dalam pertemuan tersebut, salah satu jurnalis korban penghalangan, Aryo Tondang, bangkit untuk mewakili ketiga korban. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi karena tim Bidhumas Polda Jambi belum memahami betul kerja-kerja jurnalistik. Padahal, sudah ada aturannya yang tertuang dalam UU Pers.

Di sisi lain, seorang jurnalis dituntut memahami tentang dinamika dalam proses liputan. "Kita wartawan juga tidak cengeng, Pak, jika sifatnya hanya gesekan biasa, kita maklumi," kata Aryo. Namun, menilik pada peristiwa September silam, insiden itu jelas merupakan bentuk penghalang-halangan aparat pada jurnalis.

Pelakunya bahkan sampai menyeret dirinya sampai menjauh dari rombongan narasumber di lokasi. Hal itulah yang sangat disesalkan. Karena itu, ia berharap pertemuan ini juga menjadi awal yang baik agar ke depannya tidak lagi terjadi insiden serupa.

Tuntutan Jurnalis dan Komitmen Bersama

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PFI Jambi Irma Tambunan mengapresiasi itikad baik Kapolda untuk menemui tim PFI dan AJI. Namun, ia kembali mengingatkan soal empat tuntutan para jurnalis. "Tuntutan kita sejak awal ada empat poin, tetapi dua poin yang terkait dengan Polda Jambi, yakni proses hukum bagi anggota yang melakukan penghalangan kerja jurnalis. Kedua, permintaan maaf Kapolda Jambi secara terbuka," katanya.

Irma menyebut bahwa peristiwa itu selayaknya menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polda Jambi untuk ke depannya lebih memahami kerja-kerja jurnalistik sehingga tidak lagi melakukan penghalangan.

Ketua AJI Jambi Suwandy Wendy meminta Irjen Krisno meneken dokumen komitmen bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan jajarannya dengan AJI Jambi dan PFI Jambi tentang perlindungan kerja jurnalistik di lingkup Polda Jambi. "Dari tingkat Mapolda Jambi sampai level polsek-polsek, di area konflik dan unjuk rasa, kerja-kerja jurnalistik dapat dilindungi. Kita berharap secepatnya dokumen komitmen bersama ini, bisa ditandatangani secara bersama-sama," kata Wendy.

Dengan menandatangani, setidaknya dapat meredam potensi kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan. Kemudian advokasi penghalangan tiga jurnalis di Mapolda Jambi dua bulan lalu, dapat dinyatakan berakhir, dengan komitmen dari pihak kepolisian untuk senantiasa melindungi kerja jurnalistik.

Dampak pada Indeks Kebebasan Pers

Kendati demikian, kasus penghalangan jurnalis saat liputan telah menjadi catatan AJI Jambi di tahun ini. Tentu ini akan mempengaruhi survei indeks kebebasan pers (IKP) Jambi, yang tahun lalu melorot tajam dari peringkat 12 menjadi peringkat 32 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan