Kapolda Tersingkat yang Hanya Menjabat 4 Hari, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Kapolda Tersingkat yang Hanya Menjabat 4 Hari, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993
Kapolda Tersingkat yang Hanya Menjabat 4 Hari, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993

Sosok Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra adalah sosok yang kini menjadi perhatian publik setelah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dalam waktu singkat. Ia merupakan salah satu perwira tinggi polisi di Kepolisian Republik Indonesia, dengan pangkat Irjen Pol yang setara dengan Mayor Jenderal di militer. Tanda kepangkatan yang digunakan adalah dua bintang.

Teddy Minahasa lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993, sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulusan Akpol 1991. Sebelumnya, Teddy ditunjuk oleh Kapolri untuk menjabat Kapolda Jawa Timur melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022. Namun, penunjukkan tersebut dibatalkan hanya empat hari kemudian, yaitu pada 14 Oktober 2022.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Batalnya pelantikan Teddy Minahasa disebabkan karena terlibat dalam kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap oleh Kapolri. Hal ini menjadikannya sebagai penunjukan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.

Penetapan sebagai Tersangka

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa ia telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Pemecatan dari Polri

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba. Keputusan ini diambil oleh Komisi Etika Polri (KKEP) setelah sidang yang berlangsung selama 12 jam. Dalam sidang tersebut, Teddy dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang etik melibatkan 13 saksi dan satu saksi ahli.

Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang melibatkan peredaran narkotika golongan I. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan karena terbukti bersalah menawarkan untuk menjual, menjual, bertindak sebagai perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman asal, beratnya lebih dari lima gram.

Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022, Irjen Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 atau sekitar Rp 29.9 miliar. Harta tersebut terdiri dari 53 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 25.813.200.000, harta bergerak senilai Rp 500.000.000, kas Rp 1.523.717.203, serta surat berharga Rp 62.500.000. Selain itu, ia juga memiliki empat kendaraan dengan total nilai Rp 2.075.000.000.

Lolos dari Hukuman Mati

Meskipun jaksa menuntut hukuman mati, Teddy Minahasa akhirnya lolos dari vonis tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam putusan tersebut, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Keterlibatan dalam Peredaran Narkoba

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody Prawiranegara mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Setelah itu, sabu tersebut diserahkan kepada Linda Pujiastuti untuk dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan