Kapolsek Brangsong di Kendal Dipecat Usai Terbukti Selingkuh dengan Guru

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 29x dilihat
Kapolsek Brangsong di Kendal Dipecat Usai Terbukti Selingkuh dengan Guru


Seorang Kapolsek Brangsong yang nonaktif di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), AKP Nundarto, telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini terkait dugaan perselingkuhannya dengan seorang guru yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Menurut informasi yang diperoleh, sidang etik terhadap AKP Nundarto digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng pada hari Rabu (22/10/2025). Sidang tersebut dihadiri oleh tujuh saksi, termasuk istri AKP Nundarto dan guru yang diduga menjadi selingkuhannya, yaitu M.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Nundarto adalah sebagai berikut:

  • Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  • Kedua, pelanggar diberi penempatan khusus selama 30 hari.
  • Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Artanto menambahkan bahwa putusan ini diambil setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi. "Yang memberatkan adalah, terduga pelanggar ini masih dalam ikatan perkawinan sah dengan istrinya, namun tetap melakukan perselingkuhan. Selain itu, ia tertangkap oleh warga saat sedang bermalam di rumah selingkuhannya," ujarnya.

Setelah mendapatkan putusan PTDH, AKP Nundarto menyatakan mengajukan banding. "Atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan dan mengajukan banding," tambahnya.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial pada bulan September 2025 lalu. Hal ini terjadi setelah AKP Nundarto dipergoki oleh warga sedang bermalam di rumah seorang guru di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jateng. Setelah kejadian tersebut, posisi AKP Nundarto sebagai Kapolsek Brangsong dinonaktifkan.

Proses Hukuman dan Tanggapan Terkait

Putusan PTDH yang dijatuhkan kepada AKP Nundarto merupakan tindakan serius yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri. Hal ini menunjukkan bahwa institusi polisi sangat memperhatikan etika dan disiplin dalam menjalankan tugas.

Beberapa faktor yang menjadi dasar pengambilan keputusan antara lain:

  • Pelanggaran terhadap norma kesopanan dan moral yang harus dijunjung tinggi oleh anggota polisi.
  • Tindakan yang dilakukan oleh AKP Nundarto dianggap merusak citra dan kredibilitas institusi.
  • Adanya bukti nyata yang ditemukan oleh warga, seperti keberadaan AKP Nundarto di rumah selingkuhannya.

Selain itu, proses hukuman juga melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengambilan keputusan oleh komisi. Ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan memiliki mekanisme yang jelas dan transparan.

Reaksi Publik dan Dampaknya

Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat luas. Banyak orang mengkritik tindakan AKP Nundarto karena dianggap tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat hukum.

Beberapa pihak menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh AKP Nundarto dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana tindakan pribadi dapat berdampak pada karier dan reputasi seseorang.

Namun, di sisi lain, banyak juga yang mendukung langkah yang diambil oleh Komisi Kode Etik Polri. Mereka berpendapat bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Langkah Berikutnya

Setelah putusan PTDH dikeluarkan, AKP Nundarto mengajukan banding. Ini menunjukkan bahwa dia masih memiliki hak untuk mempertanyakan keputusan yang dijatuhkan. Namun, proses banding ini akan memakan waktu dan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota polisi untuk menjaga sikap dan perilaku mereka, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan