
Kasus Kapolsek Brangsong yang Nonaktif Dihukum PTDH Akibat Perselingkuhan
Pada akhir Oktober 2025, seorang pejabat kepolisian di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), AKP Nundarto, menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan perselingkuhan. Kejadian ini menarik perhatian publik dan menjadi topik pembicaraan di media sosial.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi yang diperoleh, sidang etik terhadap AKP Nundarto dilaksanakan di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng pada Rabu (22/10/2025). Sidang tersebut dihadiri oleh tujuh saksi, termasuk istri dari AKP Nundarto dan guru yang diduga menjadi selingkuhannya, yaitu M.
Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain itu, AKP Nundarto juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Salah satu faktor yang memperberat hukuman adalah fakta bahwa AKP Nundarto masih dalam ikatan pernikahan sah dengan istrinya. Ia diketahui melakukan perselingkuhan dan tertangkap oleh warga saat sedang bermalam di rumah selingkuhannya.
Sebagai respons atas putusan tersebut, AKP Nundarto mengajukan banding. Meski demikian, hukuman yang diberikan dianggap cukup berat mengingat tindakan yang dilakukannya.
Kejadian ini awalnya viral di media sosial pada bulan September 2025. Hal ini terjadi setelah AKP Nundarto dipergoki oleh warga sedang bermalam di rumah seorang guru di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jateng. Setelah kejadian tersebut, posisi AKP Nundarto sebagai Kapolsek Brangsong dinonaktifkan sementara.
Beberapa Fakta Terkait Kasus Ini:
- Sidang etik dilakukan untuk menilai tindakan AKP Nundarto
- Ada tujuh saksi yang hadir, termasuk istri dan guru yang diduga selingkuhannya
- Putusan sidang meliputi perbuatan tercela, penempatan khusus, dan pemberhentian tidak dengan hormat
- AKP Nundarto mengajukan banding atas putusan tersebut
- Kasus ini viral di media sosial setelah ia tertangkap bermalam di rumah selingkuhannya
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam profesi kepolisian. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat.