
aiotrade.app.CO.ID, SEMARANG – Seorang perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Brangsong di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), AKP Nundarto, telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang guru, yang kemudian menjadi perbincangan di media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap AKP Nundarto dilaksanakan di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng pada hari Rabu (22/10/2025). Dalam sidang tersebut, hadir tujuh saksi, termasuk istri AKP Nundarto dan guru yang diduga menjadi selingkuhannya, yaitu M.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Nundarto adalah sebagai berikut:
Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan khusus selama 30 hari.
* Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Artanto menambahkan bahwa putusan tersebut diambil setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi. "Yang memberatkan adalah fakta bahwa terduga pelanggar masih memiliki ikatan perkawinan sah dengan istrinya, namun tetap melakukan perselingkuhan. Selain itu, ia tertangkap oleh warga sedang bermalam di rumah selingkuhannya," ujarnya.
Merujuk pada putusan PTDH, AKP Nundarto mengajukan banding. "Atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan dan mengajukan banding," kata Artanto.
Kasus AKP Nundarto sempat menjadi viral di media sosial pada bulan September 2025 lalu. Kejadian tersebut berawal ketika warga memergoki dirinya sedang bermalam di rumah seorang guru di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jateng. Setelah kejadian tersebut, posisi AKP Nundarto sebagai Kapolsek Brangsong dinonaktifkan sementara.
Proses Sidang Etik yang Dilakukan
Sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan langkah penting dalam menjaga disiplin dan etika di lingkungan kepolisian. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi yang diperlukan untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kejadian yang terjadi.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam sidang antara lain:
Bukti-bukti yang diberikan oleh saksi.
Perilaku terduga pelanggar yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
* Fakta bahwa pelanggar masih memiliki ikatan pernikahan sah, sehingga tindakannya dianggap lebih berat.
Dalam sidang tersebut, ditemukan bahwa AKP Nundarto tidak hanya melakukan perselingkuhan, tetapi juga tertangkap tangan oleh warga saat berada di rumah selingkuhannya. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam pengambilan keputusan.
Tanggapan Terhadap Putusan
Setelah menerima putusan PTDH, AKP Nundarto mengajukan banding. Ini menunjukkan bahwa ia tidak sepenuhnya menerima sanksi yang diberikan. Namun, proses banding akan dilakukan secara formal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Putusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota polisi untuk menjaga sikap dan perilaku mereka, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi dan integritas institusi, serta memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai aturan.
Dampak terhadap Masyarakat
Kasus ini tidak hanya berdampak pada AKP Nundarto sendiri, tetapi juga pada masyarakat luas. Viralnya kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga kepolisian. Masyarakat ingin melihat bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum harus sesuai dengan prinsip keadilan dan etika.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang bisa merusak citra lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat.