
Penuntutan terhadap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dianggap merugikan negara karena dituduh melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) antara tahun 2019 hingga 2022. PT JN adalah perusahaan operator kapal yang sebelumnya menjadi pesaing ASDP.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Dalam kasus ini, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal yang dianggap sudah tidak layak pakai milik PT JN. Pembelian kapal ini juga menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.
Karier dan Profil Ira Puspadewi
Dari akun LinkedIn miliknya, Ira Puspadewi merupakan wajah lama di perusahaan BUMN. Sebelum menjadi Dirut ASDP, ia menjabat sebagai Dirut Sarinah, dan sempat ditunjuk sebagai Direktur Pos Indonesia. Ia cukup lama berkarier di luar negeri hingga kemudian pulang ke Tanah Air. Kariernya sebagai diaspora Indonesia di Amerika Serikat terbilang cukup cemerlang.
Sebelum memimpin perusahaan BUMN, Ira Puspadewi telah meniti karier panjang di dunia korporasi internasional. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia di perusahaan ritel busana asal Amerika Serikat, GAP Inc dan Banana Republic, yang membawahi operasi di tujuh negara sejak tahun 2006. Lebih dari 17 tahun ia menghabiskan waktunya di perusahaan global tersebut hingga akhirnya takdir mempertemukannya dengan Menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan, dalam sebuah acara di China pada 2014.
Dalam pertemuan itu, Dahlan Iskan mengajak Ira untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi membangun negeri. Meski sempat ragu melepas kariernya di luar negeri, Ira menerima tawaran tersebut dengan semangat pengabdian untuk Tanah Air.
Usai melalui proses seleksi, Ira Puspadewi resmi dilantik sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada tahun 2014, menggantikan Mira Amahorseya. Dua tahun kemudian, pada 2016, Menteri BUMN Rini Soemarno mempercayakan posisi baru kepadanya sebagai Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero). Namun, masa jabatannya di PT Pos Indonesia tidak berlangsung lama. Setelah sekitar 16 bulan, Ira Puspadewi kembali CEO BUMN lainnya.
Ia ditunjuk untuk memimpin PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai Desember 2017, posisi yang ia emban hingga November 2024 sebelum kemudian tersandung kasus yang diusut KPK.
Inovasi di Era Kepemimpinan Ira Puspadewi
Di ASDP, salah satu terobosan di era kepemimpinannya yang cukup signifikan adalah diperkenalkannya pembelian tiket online kapal penyeberangan. Ferizy, aplikasi pemesanan online ASDP, diluncurkan pada tahun 2020 sebagai platform pemesanan tiket penyeberangan online untuk penumpang kapal. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memesan tiket secara daring, menggantikan sistem manual di loket pelabuhan.
Dari kinerja keuangan ASDP di era Ira Puspadewi juga menggembirakan. Misalnya pada 2024, ASDP mengantongi laba Rp 447,31 miliar, bahkan pada 2023 mencatat laba Rp 637 miliar yang merupakan untung bersih tertinggi ASDP sepanjang sejarah. Sementara laba ASDP pada 2022 dan tahun 2021 masing-masing sebesar Rp 585 miliar dan Rp 326 miliar.