Karier Vita Berakhir Karena Ikuti Keinginan Pacar, Kini Dipecat Pemkab

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 9x dilihat
Karier Vita Berakhir Karena Ikuti Keinginan Pacar, Kini Dipecat Pemkab
Karier Vita Berakhir Karena Ikuti Keinginan Pacar, Kini Dipecat Pemkab

Nasib Vita Amalia, ASN di Bengkulu yang Dipecat Karena Video Menginjak Alquran

Vita Amalia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, harus kehilangan pekerjaannya setelah video kelakuan tidak terpuji viral di media sosial. Kejadian tersebut menimbulkan reaksi publik dan menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah.

Peristiwa Viral yang Menyebabkan Pemecatan

Video yang menunjukkan Vita menginjak Alquran beredar luas di media sosial, sehingga memicu penindakan tegas dari Pemkab Kepahiang. Dalam pernyataan resmi, pihak pemerintah menyatakan bahwa keputusan pemecatan telah melalui proses kajian mendalam. Proses ini melibatkan berbagai instansi seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil karena dampak negatif yang ditimbulkan kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. "Kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan," ujar Hartono.

Tanggapan dari Penasehat Hukum

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025). Meskipun Vita keberatan dengan keputusan tersebut, saat ini ia sedang menenangkan diri dan belum bisa memberikan tanggapan langsung.

Bastion menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya. Kemungkinan besar, mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, keputusan ini masih dalam pertimbangan dan belum final.

Alasan di Balik Perbuatan Vita

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025), Vita mengungkapkan alasan dibalik perbuatannya. Ia mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, Vita dan pacarnya sedang bertengkar. Pacarnya menantang Vita sumpah Alquran, namun bukan di atas kepala, melainkan dengan diinjak.

Vita mengaku sedang tertekan karena masalah pribadi dengan pacar dan kondisi kesehatan yang buruk, yaitu sakit asam lambung dan gigi. Dalam keadaan seperti itu, sang pacar menuduhnya selingkuh dan menantang sumpah dengan injak Alquran. "Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat Yasin. Setelah itu saya langsung menangis, dan salat taubat," kata Vita.

Ia juga menegaskan bahwa video tersebut tidak disiarankan secara langsung atau dikirimkan ke pihak luar. Video hanya untuk dirinya dan pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain. "Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," tambah Vita.

Tindakan Hukum yang Akan Dilakukan

Vita mengklaim bahwa tidak ada maksud dirinya menistakan agama. Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Ia juga menyatakan bahwa akan melaporkan pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut.

Harapan dari Pemkab Kepahiang

Pemkab Kepahiang berharap keputusan pemecatan ini menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin. Pihak pemerintah juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Vita tetap memiliki hak dan ruang untuk membela diri atau menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan