Kasus Penggelapan Dana Koperasi di Lampung
Sebuah kasus penggelapan dana kembali terjadi di wilayah Lampung, yang menimpa koperasi dan mengancam kepercayaan anggota. Seorang karyawan koperasi bernama BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan tidak terpuji dengan menggelapkan uang setoran anggota koperasi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pelaku yang selama ini dikenal sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih itu diamankan oleh petugas Polres Pringsewu pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan BDH dalam tindak pidana penggelapan dana koperasi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pringsewu,” ujar Johannes, Minggu (9/11/2025).
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini mencuat setelah manajer Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, Untung Budiono, melakukan kunjungan ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, pada 13 September 2024. Dalam kunjungan itu, ditemukan kejanggalan antara catatan pembayaran anggota di buku dengan data sistem koperasi (Sicundo).
Dari hasil pemeriksaan, anggota koperasi mengaku rutin membayar angsuran pinjaman melalui BDH. Namun, setelah ditelusuri, uang setoran itu tidak tercatat dalam sistem resmi koperasi. Dugaan penggelapan pun semakin menguat, hingga akhirnya manajemen koperasi memutuskan melakukan audit internal.
Hasil Audit Internal
Hasil audit memperlihatkan fakta mengejutkan: terdapat 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Pihak koperasi kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dalam pemeriksaan, BDH mengakui telah menyelewengkan dana setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024. Uang hasil penggelapan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk menutupi utang pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari. “Tersangka memakai sistem gali lubang tutup lubang hingga akhirnya tidak bisa lagi menutupi kekurangannya,” ujar Kasat Reskrim.
Penyidikan dan Barang Bukti
Polisi juga telah mengamankan 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo sebagai barang bukti. Kini, BDH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dampak dan Peringatan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dan karyawan koperasi lainnya agar tetap menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Kepercayaan anggota merupakan modal utama koperasi, dan sekali dikhianati, dampaknya bisa sangat luas—tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga merusak citra lembaga yang seharusnya menjadi wadah ekonomi kerakyatan.