
Kasus Pembunuhan Ibu Kandung oleh Remaja di Bengkulu
Pada 2 Agustus 2025, sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Bengkulu. Seorang remaja berinisial NR/NA (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), saat korban sedang menjalankan shalat Dzuhur di rumahnya. Kejadian ini terjadi di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Korban tewas setelah dipukul menggunakan batu cobek dan kemudian ditusuk dengan pisau dapur. Setelah kejadian tersebut, pelaku keluar dari rumah dan langsung pergi ke rumah tetangganya. Di sana, ia memberitahu dua tetangganya bahwa dirinya telah membunuh ibunya. Pelaku juga menitipkan kedua adiknya kepada tetangga dan meminta mereka untuk menjaga adik-adiknya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Setelah mendengar laporan dari warga, polisi segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan visum. Pelaku dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan Dihentikan karena Gangguan Jiwa
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kasus ini resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan ahli kejiwaan menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan Pasal 44 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat gangguan jiwa atau cacat perkembangan akal.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan demi hukum. Pelaku saat ini masih menjalani perawatan intensif sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ). Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan RSKJ dan Dinas Sosial untuk memastikan pelaku mendapatkan penanganan lanjutan sesuai kondisinya.
Peran Psikolog Forensik
Menurut Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Wilayah Bengkulu, Ainul Mardianti, tindakan NR tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi perlu dikaji secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dipahami secara utuh, termasuk kemungkinan adanya gangguan jiwa dan tekanan sosial yang dialami pelaku.
Ainul menjelaskan bahwa merawat pasien dengan gangguan jiwa tidak cukup hanya dengan pengobatan di rumah sakit. Setelah dinyatakan pulang dan menjalani rawat jalan, pasien tetap membutuhkan pengawasan ketat dari keluarga serta lingkungan sekitar. Ia menilai bahwa jika benar pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tindakan pembunuhan tersebut bukan merupakan bentuk kesadaran penuh, melainkan reaksi dari kondisi psikologis yang tidak stabil.
Nasib Dua Adik Pelaku
Di balik tragedi ini, ada kisah menyayat hati tentang nasib dua adik NR yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Keduanya kini harus hidup tanpa ibu, sekaligus menghadapi kenyataan bahwa kakak mereka terjerat proses hukum. Ayah kandung pelaku, Ujang, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis kedua anaknya belum stabil dan mereka masih kerap menangis saat teringat ibunya.
Ujang berharap kejadian ini menjadi titik balik untuk memperbaiki masa depan kedua anaknya yang masih kecil. Ia tidak ingin mereka kehilangan arah akibat trauma mendalam. Di sisi lain, meski memahami kondisi NR, ia tetap menginginkan yang terbaik bagi anaknya itu.
Proses Hukum dan Penanganan Lanjutan
Dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus tragis ini resmi dihentikan dan pelaku dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) dengan pendampingan dinas sosial. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan pelaku mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kondisinya.