
Upaya Diversi Gagal, Kasus Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Diarahkan ke Kejaksaan
Upaya penyelesaian kasus perundungan terhadap siswa SMKN 1 Cikarang Barat, AAI (16), melalui mekanisme diversi di luar jalur peradilan tidak berhasil dilakukan. Proses ini sebelumnya digelar di Aula Polsek Cikarang Barat pada Selasa (23/9/2025) dengan mempertemukan pihak korban dan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, menjelaskan bahwa keluarga korban menolak upaya diversi karena masih belum menerima kejadian yang menimpa AAI. Mereka juga merasa kecewa karena pihak sekolah maupun keluarga pelaku dinilai tidak menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban.
“Orang tua korban belum menerima kejadian tersebut. Alasannya, mereka bertanya kemarin-kemarin kemana saja?” ujar Engkus saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025). “Mereka kecewa dari pihak sekolah maupun keluarga pelaku. Tidak ada yang datang. Sekarang baru setelah dipanggil polisi, mereka datang. Intinya, belum menerima,” tambahnya.
Karena upaya diversi gagal, polisi kini sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Nantinya, proses diversi bisa kembali ditawarkan di tingkat kejaksaan atau pengadilan sebelum sidang dimulai.
“Di kepolisian, diversi wajib dilakukan. Karena tidak berhasil, berkas akan segera kami lengkapi,” ujar Engkus.
Sebelumnya, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada enam tersangka dari 13 saksi yang diperiksa.
“Sementara ini, ada satu tersangka tambahan, yaitu ABH. Jadi sekarang ada enam tersangka dari 13 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH masih sekolah,” jelasnya.
Sebagai gantinya, para tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali seminggu.
“Wajib lapor dilakukan seminggu dua kali. Untuk yang sebelumnya, ada yang berusia 18 tahun, tetapi statusnya masih pelajar seperti yang lain,” kata Tri.
Proses Penanganan Kasus Perundungan
Dalam penanganan kasus ini, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat. Hingga saat ini, sudah ada 13 saksi yang diperiksa, dengan jumlah tersangka mencapai enam orang. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung agar dapat menentukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Meskipun upaya diversi gagal, polisi tetap berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap korban dan memberikan dukungan psikologis serta medis jika diperlukan.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, terutama bagi para orang tua dan institusi pendidikan. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
Langkah Lanjutan dan Harapan Masa Depan
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, proses hukum akan terus berjalan. Pihak kejaksaan akan mengevaluasi berkas dan menentukan apakah kasus ini akan dibawa ke pengadilan atau tetap dilakukan diversi di tingkat kejaksaan.
Harapan besar diucapkan oleh masyarakat, termasuk keluarga korban, agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Selain itu, diharapkan pihak sekolah dan keluarga pelaku lebih proaktif dalam menangani masalah seperti ini, sehingga tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa depan.
Perundungan di lingkungan sekolah merupakan isu serius yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi antara pihak sekolah, keluarga, dan aparat hukum, diharapkan kejadian seperti ini dapat diminimalisir dan dihindari.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!