Kasus CSR BI-OJK, KPK Periksa Pramugari Garuda

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 13x dilihat
Kasus CSR BI-OJK, KPK Periksa Pramugari Garuda

Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu (12/11/2025), dengan lima orang yang dijadwalkan diperiksa. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk seorang pramugari, ibu rumah tangga, mahasiswa, dokter umum, dan wiraswasta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, sesuai informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Meski pihaknya menyatakan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung, Budi belum memberikan detail lebih lanjut mengenai materi yang dibahas selama pemeriksaan tersebut.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar. Rincian penerimaan tersebut adalah:

  • Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia
  • Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
  • Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya

Sementara itu, Satori juga diduga menerima total sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri dari:

  • Rp6,30 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia
  • Rp5,14 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
  • Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya

Uang yang diterima kedua tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, serta aset lainnya.

Ancaman Hukuman yang Mengintai

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai tuntutan hukum berdasarkan beberapa pasal. Pertama, mereka diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini juga merujuk pada Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses Penyelidikan yang Masih Berlangsung

Meski sudah ada dua tersangka, penyelidikan masih terus berlangsung. KPK terus mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Dengan pemanggilan saksi-saksi baru, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara.

Proses hukum ini akan menjadi tantangan besar bagi KPK dalam membuktikan adanya dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis. Dengan peningkatan jumlah saksi yang diperiksa, publik berharap bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai skandal ini.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan