
Proses Hukum Terkait Dugaan Fitnah yang Menyeret Kepala Sekolah di Dairi Memasuki Babak Baru
Pengadilan terhadap dugaan fitnah yang menyeret seorang kepala sekolah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kini memasuki babak krusial. Kasus ini melibatkan Kasek SD Negeri 030301 Hutaraja, Kecamatan Sidikalang, berinisial MHS. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kuasa hukum pelapor telah mengajukan desakan agar penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MHS sebagai tersangka.
Desakan tersebut disampaikan oleh Redi Antonius Nababan, pelapor kasus ini, melalui kuasa hukumnya, Supri Darsono Silalahi. Menurut Supri, permintaan ini didasarkan pada bukti-bukti serta fakta kuat yang menunjukkan bahwa MHS diduga melakukan fitnah tertulis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Tuduhan yang dilayangkan MHS tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Fakta yang kami sampaikan menunjukkan bahwa pernyataan MHS merupakan fitnah tertulis karena dia tidak mampu membuktikan tuduhannya terkait dugaan pembongkaran ruang kelas,” ujar Supri, Jumat (7/11/2025).
Adanya Dugaan Pelanggaran Serius Lainnya
Selain dugaan fitnah, Supri juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius lain yang dilakukan MHS. Di antaranya adalah penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, MHS secara terbuka mengakui telah mengumpulkan sejumlah uang dari para guru dengan tujuan diserahkan kepada penyidik sebagai bentuk penyelesaian perkara.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh MHS di hadapan Kasat Reskrim, penyidik, pelapor, serta kuasa hukum pelapor saat gelar perkara. “Pengumpulan uang dari guru dengan tujuan menyuap jelas menyalahi kewenangan, melanggar kode etik, dan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi. Perbuatan seperti ini tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Dugaan Lobi-lobi dengan Anggota DPRD
Supri juga menyoroti adanya lobi-lobi yang dilakukan MHS dengan alasan penyelesaian secara adat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, MHS diduga berkomunikasi dengan seorang oknum anggota DPRD Dairi berinisial JS dalam upaya melancarkan rencana penghentian perkara atau SP3.
Mewakili kliennya, Supri meminta agar Polres Dairi memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai dengan komitmen Polri dalam semangat Presisi. “Kami percaya Polres Dairi mampu menjaga marwah institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Juga yakin perkara ini akan ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan,” tutup Supri dengan penuh keyakinan.
Langkah yang Harus Diambil
Berikut beberapa langkah penting yang harus diambil dalam kasus ini:
- Kuasa hukum pelapor menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional
- Penyidik diminta untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan
- Pengumpulan uang dari guru dengan tujuan menyuap harus diinvestigasi lebih lanjut
- Komunikasi MHS dengan anggota DPRD harus dipertanyakan dan dijelaskan secara jelas