Kasus Guru YUBJ di Sumba Tengah: Ditangkap Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 16x dilihat
Kasus Guru YUBJ di Sumba Tengah: Ditangkap Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis
Kasus Guru YUBJ di Sumba Tengah: Ditangkap Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis

Penangkapan Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Seorang guru berinisial YUBJ ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap seorang remaja berinisial GUBB (17 tahun). Pelaku diketahui merupakan guru di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Sumba Barat. Dalam penjelasan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP I Made Dwi Krisnanda, dugaan pencabulan tersebut terjadi di Desa Tarung Majaga, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Penyidik sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak sesama jenis,” ujar AKP I Made Dwi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga merekam aksi tersebut dalam bentuk video dan menyebarkannya ke media sosial. Video tersebut sempat viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Akibat dari peredaran video tersebut, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebagai respons, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Laporan kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/104/XII/2025/SPKT/SEK KTN/Polres Sumba Barat/Polda NTT.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan, YUBJ mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Ia mengaku melakukan pencabulan terhadap korban, merekam kejadian tersebut, lalu menyebarkannya ke media sosial.

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan jujur,” kata AKP I Made Dwi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Alat kontrasepsi
  • Satu unit sepeda motor milik pelaku

Imbauan Kepolisian

AKP I Made Dwi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta memperhatikan perlindungan hak-hak korban yang masih di bawah umur.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan