Kasus Hina Sunda, Bigmo Bongkar Kepala Resbob: Tidak Percaya Diri dan Ingin Terlihat Keren

admin.aiotrade 16 Des 2025 3 menit 31x dilihat
Kasus Hina Sunda, Bigmo Bongkar Kepala Resbob: Tidak Percaya Diri dan Ingin Terlihat Keren
Kasus Hina Sunda, Bigmo Bongkar Kepala Resbob: Tidak Percaya Diri dan Ingin Terlihat Keren

Tanggapan Bigmo terhadap Ujaran Kebencian yang Dilontarkan oleh Kakaknya

Muhammad Janah, atau dikenal dengan nama panggung Bigmo, memberikan respons terkait pernyataan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dilontarkan oleh kakaknya, Adimas Firdaus alias Resbob. Meskipun tidak menyetujui pernyataan tersebut, Bigmo mengaku memahami latar belakang pikiran dari kakaknya.

"Gua bisa breakdown. DNA gua sama, gua enggak membenarkan apa yang dia lakukan, yang dia lakukan jelas salah semoga dia bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya. Tapi gue tahu banget isi otaknya nih," ujarnya dalam sebuah video di YouTube yang dirilis pada Jumat (12/12/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Bigmo menjelaskan bahwa ujaran kebencian itu muncul saat Resbob sedang melakukan siaran langsung dan berada dalam lingkungan yang membuatnya merasa sebagai sosok 'Bos'. Dalam situasi seperti itu, Resbob berada di hadapan sirkelnya yang menganggapnya keren sehingga tidak ada orang yang akan mengkritiknya.

"Dia duduk nge-stream, isinya depan teman-teman dia yang di Surabaya yang enggak tenar, yang nganggep dia ini bos-bosan. Enggak mungkin lu pada ngekritik bos-bosan lu dong. Dan enggak mungkin bos-bosan enggak mau kelihatan keren depan anak buahnya," jelas Bigmo.

Alasan Mengapa Resbob Berperilaku Seperti Itu

Selain itu, Bigmo juga menyampaikan bahwa citra Resbob yang sering dikaitkan dengan status pengangguran menjadi faktor lain yang memengaruhi perilakunya. Menurutnya, hal ini memicu Resbob untuk terlihat hebat dan berkuasa di lingkaran pertemanannya.

"Kedua, karena dia citranya sering gua katakan pengangguran, enggak keren, dia ngerasa ada kebutuhan lebih buat kelihatan keren. Nah, di situ menurut gua di otak dengan SDM dia kayak begitu, kayaknya keren nih kalau gua senggol sana sini, kalau gua kata-katain dengan penyampaiannya kayak gitu," ujarnya.

Bigmo juga menyebut bahwa Resbob sebenarnya merasa insecure. Namun, ia tidak cukup berani untuk mengakui kegagalan di fase hidup yang sedang dijalaninya.

"Dia insecure sama dirinya dan dia enggak seberani itu buat dunia tahu, 'guys emang gua sekarang lagi belom keren, emang gua umur 25 masih nganggur, tapi gua lagi usaha kok'."

"Daripada dia ngelakuin itu ke dunia, 'lu pada lihat nih, gue senggol nih gini-gini pasti lo pada komen keren banget abis itu gua tinggal komen kalau baper lo jangan nonton gua'. itu justru pecundang. itu kalau gue breakdown analisis psikologinya si Resbob saat itu," jelasnya.

Penangkapan Resbob oleh Pihak Berwajib

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang streamer yang dikenal dengan nama Resbob alias AF pada Senin (15/12/2025). AF diamankan saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi.

"Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi," kata Dirres Siber Polda Jabar Kombes Resza, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin.

AF ditangkap karena diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta komunitas suporter sepak bola Viking saat melakukan siaran langsung melalui akun YouTube miliknya.

Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan