Kasus Kencan Berbayar yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Buleleng
Kasus kencan berbayar yang melibatkan anak di bawah umur di Buleleng, Bali, kini memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam. Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus ini. Peristiwa ini terjadi setelah adanya laporan dari orang tua korban, yang mengungkapkan dugaan tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Awalnya, polisi menduga bahwa kasus ini berkaitan dengan perdagangan orang (TPPO). Hal ini didasarkan pada informasi bahwa korban, yang masih berusia 15 tahun, diantar oleh dua temannya saat menjajakan jasa kencan berbayar. Namun, setelah proses penyelidikan dilakukan, kasus ini mulai bergerak ke arah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kepala Unit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama diterima. Dalam proses tersebut, polisi memeriksa lima orang saksi. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih condong mengarah pada Pasal 81 UU TPKS. Meskipun awalnya dilaporkan sebagai kasus TPPO, keterangan saksi menyebutkan bahwa para pelaku tidak menerima hasil dari perbuatan korban.
Polisi tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang memperkuat bukti-bukti yang ada agar bisa digunakan dalam proses hukum.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial IWK ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 43 tahun asal Kintamani, Kecamatan Bangli, diketahui memesan jasa KA melalui aplikasi Michat. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat 19 September 2025, dan pria tersebut telah ditahan.
Sebelumnya, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi pada April 2025. Laporan resmi dari orang tua KA diterima pada Mei 2025. Korban terlibat dalam layanan jasa kencan berbayar melalui aplikasi Michat. Saat itu, KA diantar oleh dua rekannya yang masing-masing berinisial GA dan AD kepada pemesan jasa, yaitu ke sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Buleleng, Bali.
Di lokasi tersebut, KA disetubuhi dan diberikan imbalan senilai Rp250 ribu. Kejadian ini menjadi salah satu kasus yang menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan anak di bawah umur serta penggunaan teknologi dalam praktik kencan berbayar.
Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib
Pihak kepolisian telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga berupaya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Seluruh proses hukum yang dilakukan akan dilakukan secara bertahap, termasuk pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta bantuan dari lembaga terkait seperti lembaga perlindungan anak dan lembaga kesejahteraan sosial untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi dalam aktivitas kencan berbayar. Selain itu, penting bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di bawah umur dari tindakan yang tidak etis dan ilegal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!