
Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kolam Retensi di Palembang Ditingkatkan
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi simpang bandara di Jalan Noerdin Panji, Palembang ke tahap penyidikan. Perkara ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39,8 miliar.
Menurut Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, melalui Kompol Kristanto Situmeang, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, pihaknya membenarkan bahwa kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi proyek PUPR kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Sebelumnya kami telah memeriksa saksi sewaktu penyelidikan. Setelah ini penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang berkaitan dalam perkara ini," ujar Kristanto saat dijumpai, Rabu (1/10/2025).
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 39,8 miliar. Saat ini, penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Mudah-mudahan secepatnya. Tidak lama lagi kasus ini akan kami tuntaskan, beri waktu kami bekerja," sambungnya.
Ketika ditanya tentang keterlibatan pejabat di Pemkot Palembang, Kristanto hanya menyebut bahwa pihaknya masih akan memanggil kembali saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Sebelumnya sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan akan kami panggil lagi di tahap penyidikan," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi itu sedang diusut oleh jajaran Ditreskrimsus.
"Masih ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus ya. Nanti akan kami kroscek lagi," katanya.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus ini:
- Pemeriksaan Saksi: Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi selama tahap penyelidikan.
- Pemanggilan Ulang Saksi: Dalam tahap penyidikan, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
- Audit BPKP: Hasil audit dari BPKP menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp 39,8 miliar.
- Koordinasi dengan Pihak Terkait: Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penyidikan.
Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan Selanjutnya
Penyidik akan melakukan beberapa langkah berikut:
- Pengumpulan Bukti Tambahan: Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung penyidikan.
- Pemeriksaan Pejabat Terkait: Jika diperlukan, penyidik akan memeriksa pejabat terkait yang diduga terlibat dalam kasus ini.
- Pemanggilan Saksi Tambahan: Penyidik juga akan memanggil saksi tambahan yang relevan dengan kasus ini.
- Pembuatan Laporan Akhir: Setelah semua proses selesai, penyidik akan membuat laporan akhir untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung, masyarakat diharapkan dapat tetap menantikan hasil akhir dari kasus ini. Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan.