Kasus Korupsi Tambang RSM, Kejati Bengkulu Sita Rp103 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyitaan Uang Senilai Rp 103 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan uang senilai Rp 103 miliar dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Uang tersebut berasal dari berbagai mata uang yang disita dari 54 rekening di lembaga perbankan yang berbeda di Bengkulu. Penyitaan ini dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan 12 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara.

Selain mengusut tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan juga menyelidiki dugaan suap, perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Denny Agustian SH.MH., menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang disita dari 54 rekening di lembaga perbankan yang berbeda di Bengkulu.

Dari 7 nomor rekening, terdapat sejumlah uang yang berasal dari tabungan, giro, dan deposito, serta investasi atas nama Bebby Hussy alias BeH dan Sakya Hussy alias SH. Total uang yang disita dari 37 rekening atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy, serta 10 perusahaan, mencapai Rp 44,140 milyar lebih dan USD $10.741.27. Selain itu, dari 10 nomor rekening atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy selaku Direksi, uang senilai Rp 19.118 milyar lebih ditambah USD 408.988 dan 43.200.00 yen disita.

Ardi Setiawan alias AS, selaku inspektur tambang Kementerian ESDM penempatan Provinsi Bengkulu, diamankan uang cash sejumlah Rp 180 juta. Juga uang sebesar Rp 136.350 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri Ardi Setiawan, untuk perkara TPPU. Secara keseluruhan, total uang yang disita berjumlah Rp 91.652.342.694; plus USD 419.792,27 setara Rp 6.890.275.696,32 serta 43.200.000 yen setara Rp 4.821.984.000.

Selain penyitaan uang, Kejati Bengkulu juga menyita sejumlah aset barang. Namun, total nilai aset yang disita masih dalam tahap inventarisir dan penghitungan. Denny Agustian menjelaskan bahwa penyitaan barang belum sepenuhnya selesai. "Ini cuma hanya sebatas uang. Barangnya belum. Karena kemarin kita sudah rilis pemberitaan tentang kendaraan. Ada beberapa alat berat yang disetor di work shop termasuk batubaranya nanti," katanya.

Kasus yang menjerat PT Ratu Samban Mining di Bengkulu tidak hanya melibatkan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang, penyuapan, maupun perintangan. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, SH selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, JS selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining, As selaku marketing PT Inti Bara Perdana, St selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, DAY selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining, Kepala Cabang Sucofindo IS, SSH selaku mantan Direktur Teknik Kementerian ESDM, adik kandung BH berinisial Ag, adik istri tersangka SH berinisial AP, dan inspektur tambang wilayah Bengkulu berinisial TN.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH MH, menambahkan bahwa meski sudah menetapkan 12 tersangka, jumlah tersangka bisa saja bertambah dalam kasus pertambangan PT Ratu Samban Mining. "Segala kemungkinan masih terbuka. Kita dalami semua. Peran aktifnya bagaimana. Tidak perlu kita batasi mesti 12. Nanti kita lihat fakta di penyidikannya," kata Danang Prasetyo.

Sampai saat ini, Kejati Bengkulu masih terus memproses berkas perkara 12 tersangka. "Persentasenya nanti akan kami sampaikan lagi semua berproses. Artinya, ada korupsinya, berkas perkara satu. Ada TPPU-nya, dua. Ada suapnya, tiga. Ada perintangan, empat. Jadi masing-masing akan simultan. Supaya nanti saat dilimpahkan ke Penuntut Umum, semuanya sudah lengkap. Baik materiil maupun immaterial," pungkas Danang Prasetyo.