Kasus Kuningan Caang, Mahasiswa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Ketua DPRD Beri Komentar

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Kasus Kuningan Caang, Mahasiswa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Ketua DPRD Beri Komentar
Kasus Kuningan Caang, Mahasiswa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Ketua DPRD Beri Komentar

Aksi Seribu Lilin dan Persiapan Unjuk Rasa Mahasiswa terhadap Kasus Kuningan Caang

Pada malam hari Kamis (24/10/2025), masyarakat Kuningan, khususnya aktivis mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, menggelar aksi seribu lilin sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan kasus Kuningan Caang oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Aksi ini dianggap sebagai ekspresi sah dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, memberikan komentar terkait aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi ini adalah hak warga untuk menyuarakan pendapat mereka. Namun, ia juga menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan langkah-langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kuningan agar lebih serius menangani kasus ini.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Kami dari DPRD Kuningan sudah membuat surat resmi ke Kejaksaan Negeri Kuningan agar serius menangani hal ini," ujarnya. Ia menekankan bahwa DPRD telah menindaklanjuti aspirasi publik melalui langkah kelembagaan, yaitu dengan meminta aparat penegak hukum untuk mempercepat proses klarifikasi dan penegakan hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dalam program tersebut.

Zul menambahkan, jika ada indikasi korupsi atau penyelewengan, maka Kejaksaan harus segera menindaklanjuti. Namun, jika tidak ada bukti yang kuat, maka segera umumkan kepada masyarakat agar tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.

Hasil dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang sebelumnya dibentuk untuk menelusuri persoalan Kuningan Caang, Zul menjelaskan bahwa Pansus hanya berwenang meninjau aspek kebijakan dan pelaksanaan program, bukan aspek hukum. "Itu domainnya APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau Pansus, kami melihat dari sisi kebijakan, bukan aspek yuridis. Jadi tidak ada kaitannya dengan proses hukum langsung," katanya.

Selain aksi seribu lilin di sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan, beberapa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan merencanakan aksi unjuk rasa. Aksi ini akan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan pada Jumat, 24 Oktober 2025, mulai pukul 13.30 WIB.

Rencana aksi ini terungkap dari surat pemberitahuan resmi bernomor Istimewa yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan tertanggal 22 Oktober 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PC PMII Kuningan, Dhika Purbaya, dan Ketua DPC GMNI Kuningan, Amar Fahri.

Dalam surat pemberitahuan, disebutkan bahwa aksi ini dipicu oleh adanya "polemik Kuningan Caang". Para mahasiswa menyatakan diri sebagai kelompok yang peduli terhadap Kabupaten Kuningan dan merasa perlu untuk menyuarakan sikap mereka terkait isu tersebut.

"Sehubungan dengan polemik Kuningan Caang, kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap kabupaten Kuningan... akan melaksanakan AKSI," demikian kutipan dari surat tersebut.

Tindakan dan Persiapan Lanjutan

Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh mahasiswa ini menunjukkan bahwa masalah Kuningan Caang masih menjadi perhatian serius bagi kalangan akademisi dan aktivis. Mereka berharap kejaksaan dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.

Selain itu, aksi ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk terus mengawasi proses penegakan hukum di wilayah Kuningan. Mereka berharap pihak berwajib dapat mengambil tindakan tegas jika ada indikasi penyimpangan anggaran dalam program tersebut.

DPRD Kuningan tetap berkomitmen untuk mendukung proses pengawasan dan evaluasi terhadap program Kuningan Caang. Meskipun Pansus tidak memiliki wewenang untuk menilai aspek hukum, namun mereka tetap berupaya memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan program sesuai dengan aturan yang berlaku.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan